Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Dua Kewajiban Tambahan bagi Peserta Amnesti Pajak
Dua Kewajiban Tambahan bagi Peserta Amnesti Pajak
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mensyaratkan dua kewajiban tambahan bagi wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amensty). Kewajiban tersebut berupa pengalihan atau Investasi Harta dan Pelaporan Berkala Harta Tambahan.
"Mengenai pelaporan berkala harta tambahan dan laporan pengalihan. Ada holding period," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 2 Maret 2017.
Yoga menuturkan, bagi WP yang menyatakan repatriasi, terdapat kewajiban untuk mengalihkan harta dari luar ke dalam negeri dan menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penempatan dana dalam instrument investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia.
Bagi WP yang melakukan deklarasi harta dalam negeri dilarang untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
"Baik harta yang direpat maupun harta yang sudah ada di DN. Ketika direpat itu tiga tahun sejak dialihkan ke Indonesia. Deklarasi DN tiga tahun sejak diterbitkannya surat keterangan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait Pelaporan Berkala Harta Tambahan, WP yang telah ikut Amnesti Pajak diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan ke dan/atau yang berada di Indonesia.
Laporan disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun dan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar baik secara langsung, melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, melalui perusahaan jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat atau melalui saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Adapun peserta Amnesti Pajak yang menolak melaksanakan kewajiban tersebut menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal (hingga 30 persen) atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta, beserta sanksi administrasi dua persen per bulan (maksimal 24 bulan).
Selain kewajiban sebagai peserta Amnesti Pajak, para Wajib Pajak juga diimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan PPh.
"Termasuk yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak baik dari dalam maupun dari luar negeri dan juga informasi harta yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir tahun pajak bersangkutan," pungkas dia.
Ditjen Pajak juga mengingatkan seluruh masyarakat/Wajib Pajak bahwa era keterbukaan informasi dan berlakunya Automatic Exchange of Information di mana data keuangan dari 100 negara di seluruh dunia akan dibuka untuk tujuan perpajakan termasuk data perbankan, pasar modal dan industri keuangan lainnya di Indonesia.
Sumber : http://ekonomi.metrotvnews.com/makro/aNrJM3VN-dua- kewajiban-tambahan-bagi-peserta-amnesti-pajak
Nah tuh jangan sampai lupa ya rekan2 ortax yang ikut amnseti kewajiban tambahannya, laporan dilaporkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ya, eh tapi klo yg SPT OP nya udah efiling berarti tetep ke KPP ya?
eh iya juga ya, lapor SPT online, tapi kewajiban amnestinya harus langsung ke KPP, gabisa langsung di efilingin juga ya?
Klo yg istri NPWP udah ditutup gimana lapornya gan? bisa lewat suami?
emang bisa rekan tutup NPWP istri? kemarin istri ane gak boleh, karena masih ada kewajiban lapor TA ini, setelah 3 tahun baru boleh
kok di kpp tempat domisili saya deklarasi dalam negeri tidak perlu di laporkan secara berkala ya?
- Originaly posted by bimoaryan:
laporan dilaporkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ya
hardcopy dan softcopy maksudnya gimana y? mau di print dan juga kasi disc lagi ke KPP tersebut, seperti saat melaporkan TA? bukannya cuma di print aza y?
beritanya tidak ada dasar hukum? bisa melalui kantor pos atau kurir? tidak ada ditulis harus disampaikan dalam bentuk softcopy pada peraturannya lho.
format laporannya seperti apa…rekan berupa spt tahunan atau apa….kala op sdh on line via efilling…????
salam……….
Laporannya secara terpisah dengan SPT 2016, karena laporan tersebut bukan sebagian dari SPT 2016
Saya ada ikut TA dengan menambahkan setara kas.
Nah kalau di tahun 2016 lalu kas nya dipakai buat beli kenderaan, bagaimana cara pelaporannya?dear suhu suhu semua
kalau misalnya utk yg umkm apakah jga wajib laporan berkala?/ karena di pmk 118 pasal 38 mengatakan yg kena tarif normal yg wajib lapor,..
apakah yg umkm jg wajib lapor??
terima kasih
Setelah berkali2 menelepon call centre Tax Amnesty yang menyatakan belum ada aturannya bahwa menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan ke KPP terdaftar dapat melaui pos / jasa kurir; maka hari ini petugas call centre manyatakan BISA melalui pos / jasa kurir dengan dasar bahwa di PMK 118 maupun 141, TIDAK disebutkan bahwa meyampaikan laporan penempatan harta tambahan ke KPP harus "SECARA LANGSUNG" (pasal 38) sebagaimana penyerahan SPH yang harus disampaikan langsung (pasal14).
Maka dari itu, petugas call centre menyatakan bisa saja disampaikan melalui pos / jasa kurir.Bagaiamana menurut rekan2?
Dear Rekan terkait dengan kewajiban melaporkan penempatan harta tambahan tersebut seandainya nilainya berubah seperti misalnya kita akui adanya harta berupa uang tunai, uang tersebut terpakai untuk kegiatan operasional, angka yang mana yang harus dilapor?
Cicilan angsuran masih bayar, tagihan dimana mana, gaji pas pasan, terus bayar uang tebusan jugaaa, aduh deh lengkap sudah 🙁