Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty penghasilan 2016

  • penghasilan 2016

     chris91 updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • oxey

    Member
    3 March 2017 at 8:59 am
  • oxey

    Member
    3 March 2017 at 8:59 am

    rekan saya sudah ikut TA dan melaporkan semua harta perolehan sd 2015.
    pada tahun 2016 mendapat penghasilan dari usaha 400 juta .
    jika pendapatan tsb dimasukkan dalam spt 2016 berapa tarifnya ?
    beliau adalah wp umkm, dan selalu membayar pph final 1% dari omset tiap bulan.
    sementara jika dilihat dari omset nya setahun ,tidak masuk akal bisa untung 400 juta.

    salam

  • chris91

    Member
    4 March 2017 at 4:00 pm
    Originaly posted by oxey:

    rekan saya sudah ikut TA dan melaporkan semua harta perolehan sd 2015.
    pada tahun 2016 mendapat penghasilan dari usaha 400 juta .
    jika pendapatan tsb dimasukkan dalam spt 2016 berapa tarifnya ?
    beliau adalah wp umkm, dan selalu membayar pph final 1% dari omset tiap bulan.
    sementara jika dilihat dari omset nya setahun ,tidak masuk akal bisa untung 400 juta.

    karena beliau adalah UMKM, maka tarifnya 1% dari omset. tidak peduli dapat untung atau tidak. 1% dari 400jt = 4jt

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now