Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › kesalahan data TA
Mohon pencerahannya rekan,
Setelah mengikuti tahap 1 TA 2%, ternyata masih ada kesalahan.
1. harta yang di masukkan TA 2% tersebut belum dikurangi oleh hutang terkait perolehan harta.
2. ada harta tambahan yang belum masuk TA, ternyata perolehan November 2015 dengan proses leasing.
yang saya tanyakan.. apakah bisa saya mengurangkan harta-hutang (point1) dan ditambahkan dalam harta tambahan (point2) pada TA tahap 3, atau bagaimana rekan..??terimakasih sebelumnya :]
bisa rekan, penyampaian SPH maksimal 3 kali.
Tinggal laporkan saja diperiode ketiga ini, tapi memang tarifnya lebih tinggi
Ikut nyambung ya rekan…kalau sudah laporkan SPH sebanyak 3x ternyata masih ada ketemu harta yang belum dilaporkan?
Ada solusi nggak ya untuk revisi SPH?