Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Sudah ikut TA, dapat konseling th 2011 apakah wajib bayar?

  • Sudah ikut TA, dapat konseling th 2011 apakah wajib bayar?

     gnod updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 7 Posts
  • gnod

    Member
    4 March 2017 at 10:04 am
  • gnod

    Member
    4 March 2017 at 10:04 am

    Rekan,
    PT Bunga telah mengikuti TA periode ke-1. Baru-2 ini supplier PT Bunga, yaitu PT ABC, terkena pemeriksaan.
    PT Bunga pernah melakukan transaksi beli 2x dengan PT ABC ditahun 2011, sehingga PT Bunga mendapat surat konseling oleh KPP ybs, setelah bertemu dgn AR yg menyurati, PT Bunga diminta untuk membayar nilai pokoknya saja dari nilai faktur yang pernah dibeli (sanksi adm tdk usah dibayar dgn alasan sdh TA)
    Yang saya tanyakan, apakah PT Bunga wajib membayar nilai pokok dr FP tersebut?
    Jika tidak dibayar, apakah konsekuensi yg bakal mungkin terjadi di kmd hari?

    Terima kasih

  • memey

    Member
    4 March 2017 at 10:31 am

    Permasalahannya apa rekan sampai PT Bunga harus membayar nilai pokok dr FP tsb??

    Salam

  • gnod

    Member
    4 March 2017 at 12:43 pm
    Originaly posted by memey:

    Permasalahannya apa rekan sampai PT Bunga harus membayar nilai pokok dr FP tsb??

    Saya tidak tahu diperiksa atas kasus apa si PT ABC, yg jelas PM yg sy dapat dr PT ABC ini dianggap tidak sah, sehingga saya harus membayar Pokok PPN nya (tanpa denda adm nya, krn sdh ikut TA)

  • Gorbacev

    Member
    4 March 2017 at 1:41 pm
    Originaly posted by gnod:

    Saya tidak tahu diperiksa atas kasus apa si PT ABC, yg jelas PM yg sy dapat dr PT ABC ini dianggap tidak sah, sehingga saya harus membayar Pokok PPN nya (tanpa denda adm nya, krn sdh ikut TA)

    kita dapet PM kan kita sudah bayar dpp dan ppnnya pokok apalagi yang harus kita bayar. Seharusnya kita kan hanya Pembetulan dan keluarkan faktur masukan sehingga muncul kurang bayar senilai faktur masukan yang kita keluarkan.

    thanks

  • memey

    Member
    4 March 2017 at 2:40 pm
    Originaly posted by gorbacev:

    Seharusnya kita kan hanya Pembetulan dan keluarkan faktur masukan sehingga muncul kurang bayar senilai faktur masukan yang kita keluarkan.

    Gak boleh pembetulan karena PT Bunga sudah ikut TA.

    Originaly posted by gnod:

    PT Bunga diminta untuk membayar nilai pokoknya saja dari nilai faktur yang pernah dibeli (sanksi adm tdk usah dibayar dgn alasan sdh TA)
    Yang saya tanyakan, apakah PT Bunga wajib membayar nilai pokok dr FP tersebut?

    Jangan dibayar rekan, apalagi PT Bunga sudah ikut TA. Sesuai PMK NOMOR 118/PMK.03/2016 Pasal 23 disebutkan :
    (1) Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:
    a. penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
    b. penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
    c. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
    d. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir,
    yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
    (2) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atas perintah kepala unit penyidikan.

    Salam

  • gnod

    Member
    4 March 2017 at 5:09 pm

    terima kasih rekan, sy juga sependapat dengan jawab rekan memey

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now