Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty suami istri
Hi rekan ortax,
Ada yg bs bantu jawab mengenai kondisi yang saya hadapi? Istri punya npwp dan terdapat harta yg sudah dilaporkan di spt istri terakhir di 2014. Tahun 2015 istri mengajukan penutupan npwp dan dikabulkan, dengan surat penutupan dikirim di tahun 2016. Pada saat pengisian spt 2015 di tahun 2016, harta istri digabung di spt suami dengan menggunakan npwp suami.
Pertanyaanya, di tahun 2016 periode I suami melakukan tax amnesty untuk harta yg belum dilaporkan baik atas nama istri maupun suami dengan menggunakan nowp suami dan sudah menerima surat pengampunan pajak. Apakah langkah tersebut sudah benar? Apa istri masi harus mengajukan tax amnesty lagi sementara npwp sudah ditutup dan harta sudah digabungkan di spt 2015 milik suami, mohon pencerahan suhu-suhu ortax terima kasih.
sudah benar.
krn npwp yg sdh ditutup akan terhapus di systemnya.Terima kasih mbak priscella jade