Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pengisian SPT OP terkait S150

  • Pengisian SPT OP terkait S150

     m3y updated 8 years, 2 months ago 10 Members · 19 Posts
  • Chris Chen

    Member
    7 March 2017 at 11:40 pm
  • Chris Chen

    Member
    7 March 2017 at 11:40 pm

    Dear rekan2 ortax

    Ada yg sudah membaca S150/PJ.03/2017 mengenai tata cara pengisian spt tahunan pasca TA

    Yg ingin saya tanyakan gimana cara pengisian harta OP di 2016,jika wp OP tersebut melakukan TA di tahun 2017,dan sketnya keluar ditahun 2017.

    Thx

  • ktiong06

    Member
    8 March 2017 at 11:26 am

    Belum diatur lebih lanjut ya, apakah DJP lupa ada periode ketiga di tahun 2017.

    Yang pasti akan membingungkan isi salah tidak isi masalah

  • kjt_jaya

    Member
    8 March 2017 at 1:41 pm

    Krn ngga ada info dan sosialisasi sy malah udah lapor spt online dan setelah tau ada S150 tsb maka sy harus pembetulan spt. Pertanyaannya bagaimana dengan laporan berkala harta tambahan TA yg tahunan(pmk 141), apakah tahun perolehannya sama diisi 2016?
    Terima Kasih

  • tukanginsinyur

    Member
    8 March 2017 at 4:38 pm

    berarti rekan lapornya biasa dulu sesuai harta SPT sebelumnya untuk 2016

  • chris91

    Member
    8 March 2017 at 6:51 pm
    Originaly posted by kjt_jaya:

    Krn ngga ada info dan sosialisasi sy malah udah lapor spt online dan setelah tau ada S150 tsb maka sy harus pembetulan spt. Pertanyaannya bagaimana dengan laporan berkala harta tambahan TA yg tahunan(pmk 141), apakah tahun perolehannya sama diisi 2016?

    sore, apakah harus pembetulan spt untuk mengganti tahunnya? saya juga sudah sempat melapor spt tahunan dan juga sudah melapor penempatan harta tambahan.. T_T

  • kjt_jaya

    Member
    9 March 2017 at 9:02 am

    Kalau saya rencananya konsultasi dulu dengan AR nya krn sebelumnya sudah pembetulan 1 spt dan skrg berarti pembetulan 2 spt.

  • Chris Chen

    Member
    9 March 2017 at 11:37 am

    blm ada solusinya ya

  • kjt_jaya

    Member
    9 March 2017 at 11:59 am

    Barusan sy dr kpp dan infonya :
    1. Utk spt yg sudah terlanjur lapor sebaiknya pembetulan saja dan disesuaikan dgn aturan S150 tsb
    2. Utk Laporan penempatan harta tahunan TA ikutin dulu pmk 141 krn aturan teknis pengisiannya entah kapan terbit, jd drpd salah ngga lapor, kalau nanti keluar aturan teknisnya maka pembetulan saja dengan melampirkan copy tanda terima laporan sebelumnya

  • Mashud

    Member
    9 March 2017 at 5:03 pm

    Cukup Bijak, isi dan laporkan dulu SPT seperti sebelumnya, salah revisi

  • July21st

    Member
    10 March 2017 at 7:27 am
    Originaly posted by Cmarcus:

    Yg ingin saya tanyakan gimana cara pengisian harta OP di 2016,jika wp OP tersebut melakukan TA di tahun 2017,dan sketnya keluar ditahun 2017.

    Berarti pengisian Tahun Perolehannya = 2017, instruksi nya "Tahun Surat Keterangan Diterbitkan"

  • July21st

    Member
    10 March 2017 at 7:35 am
    Originaly posted by kjt_jaya:

    2. Utk Laporan penempatan harta tahunan TA ikutin dulu pmk 141 krn aturan teknis pengisiannya entah kapan terbit, jd drpd salah ngga lapor, kalau nanti keluar aturan teknisnya maka pembetulan saja dengan melampirkan copy tanda terima laporan sebelumnya

    Menurut AR disini (KPP Batam Utara dan KPP Madya), Pengisian nya sesuai Harta di Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Detail A1+B1) dan nilai nya sama persis dengan rincian di SPH, lalu nilai sekarang atau keberadaannya diketik di kolom Keterangan. "dipanjangin aja keterangannya,buk", gitu saran AR.

    Contoh ;
    saat TA ada Deposito 300juta , nah di form ini isi Deposito 300juta , keterangan : Nilai Rp.0 karena sudah beli mobil Toyota Fortuner 2016 seharga Rp.300juta . Trus di SPT Tahunan 2016, tidak ada Deposito , yang ada Mobil Fortuner 300juta. Gitu

    Kalau ada pendapat lain, tolong di share ya, rekan 🙂

  • July21st

    Member
    10 March 2017 at 2:27 pm
    Originaly posted by july21st:

    Berarti pengisian Tahun Perolehannya = 2017, instruksi nya "Tahun Surat Keterangan Diterbitkan"

    Koreksi .
    Berhubung saat pengisian e-Form, keterangan pada kolom Tahun Perolehan sebagai berikut "Tahun Perolehan tidak boleh melebihi tahun selesai masa pajak", maka kesimpulannya : Untuk sKet terbit 2017, Tahun Perolehan tetap 2016.

  • kjt_jaya

    Member
    10 March 2017 at 3:42 pm

    Utk Laporan penempatan harta TA, ada teman sudah lapor dan infonya bahwa tahun perolehannya diisi sesuai tahun surat keterangan Amnestynya, keterangan diisi misalnya kl tabungan/deposito sudah cair maka ditulis sudah cair. Kalau Non Cash diisi sesuai thn perolehannya

  • kjt_jaya

    Member
    10 March 2017 at 4:15 pm

    Ya baiknya konsultasi ke kpp masing2 krn tiap kpp bisa beda2 perlakuannya

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now