Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Sudah Ikut TA, Salah kasih masuk harta
Sudah Ikut TA, Salah kasih masuk harta
Dear Rekan Ortax,
Ada kasus TA sepert ini, Ada si A dan B pengusaha bersaudara ikut TA periode I dan sudah mendapatkan surat keterangan TA
Nah, saat membuat rekapan untuk pelaporan pajak pribadi tahun 2016 terdapat kesalahan penginputan harta (Tabungan)
Tabungan ini sebenarnya milik si A tapi dilaporkan di TA si B.
Rekan Ortax ada solusi atau pendapat gitu kalo kasusnya seperti itu
Trims sebelumnya rekansbikin SPH kedua rekan
kalo bikin SPH kedua berarti harus bayar tarif lagi ya ? atau bolehkah hanya pembetulan SPH saja ? soalnya cari aturannya tdk ketemu
Viewing 1 - 4 of 4 posts