Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Mekanisme Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan

  • Mekanisme Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan

     July21st updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • hendra.mgn

    Member
    8 March 2017 at 2:51 pm
  • hendra.mgn

    Member
    8 March 2017 at 2:51 pm

    Setelah berkali2 menelepon call centre Tax Amnesty yang menyatakan belum ada aturannya bahwa menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan ke KPP terdaftar dapat melaui pos / jasa kurir; maka hari ini petugas call centre manyatakan BISA melalui pos / jasa kurir dengan dasar bahwa di PMK 118 maupun 141, TIDAK disebutkan bahwa meyampaikan laporan penempatan harta tambahan ke KPP harus "SECARA LANGSUNG" (pasal 38) sebagaimana penyerahan SPH yang harus disampaikan langsung (pasal14).
    Maka dari itu, petugas call centre menyatakan bisa saja disampaikan melalui pos / jasa kurir.

    Bagaiamana menurut rekan2?

  • kjt_jaya

    Member
    8 March 2017 at 3:31 pm

    Kalau ke kanwil yg suka terima spt berbagai wilayah kpp boleh tidak?

  • tukanginsinyur

    Member
    8 March 2017 at 4:05 pm

    ada juknisnya rekan, tapi saya lupa , klo gak salah S-150/2017

  • hendra.mgn

    Member
    8 March 2017 at 4:20 pm
    Originaly posted by tukanginsinyur:

    S-150/2017

    Isinya apa rekan tukanginsinyur?
    Saya coba googling tidak ada.
    Kalo boleh tolong diposting disini isi lengkap juknis nya..

    Terima kasih

  • July21st

    Member
    10 March 2017 at 10:44 pm

    S-150/PJ.03/2017 , ini mengenai pengisian SPT OP 2016 bagi yang udah ikut TA .

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now