Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Laporan Berkala Harta Tax Amnesty

  • Laporan Berkala Harta Tax Amnesty

     zlicce updated 8 years, 2 months ago 9 Members · 11 Posts
  • an2012

    Member
    9 March 2017 at 8:51 am
  • an2012

    Member
    9 March 2017 at 8:51 am

    Dear rekan,

    sehubungan dengan adanya informasi mengenai kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala terkait harta tambahan, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
    1. Apakah laporan juga berlaku untuk tarif umkm atau hanya tarif normal?
    2. Bagaimana teknis pelaporannya? Karena saya pernah melihat format nya, ada kolom nilai dan keterangan, apakah diisi dengan nilai terakhir atau bagaimana?
    3. bagaimana bila harta tambahan seperti kas lalu digunakan untuk membeli mobil dan barang lain?
    Mohon bantuannya karena saya tanya ke teman2 belum ada yang betul2 mengetahui teknisnya…call center pun selalu sibuk

    Terima kasih rekan

  • benjaminfranklinjr

    Member
    9 March 2017 at 2:58 pm
    Originaly posted by an2012:

    1. Apakah laporan juga berlaku untuk tarif umkm atau hanya tarif normal?

    iya

    Originaly posted by an2012:

    2. Bagaimana teknis pelaporannya? Karena saya pernah melihat format nya, ada kolom nilai dan keterangan, apakah diisi dengan nilai terakhir atau bagaimana?

    Nilai terakhir sesuai yang ada sekarang
    Jika berbeda dengan data amnesti, buat penjelasannya

    Originaly posted by an2012:

    3. bagaimana bila harta tambahan seperti kas lalu digunakan untuk membeli mobil dan barang lain?
    Mohon bantuannya karena saya tanya ke teman2 belum ada yang betul2 mengetahui teknisnya…call center pun selalu sibuk

    diberikan penjelasan gan

  • Evorius

    Member
    9 March 2017 at 4:32 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    iya

    Tapi kok KPP tempat ane berdomisili di tolak ya??
    Kata petugasnya laporan berkala hanya untuk repatriasi.

  • an2012

    Member
    10 March 2017 at 8:24 am
    Originaly posted by Evorius:

    Tapi kok KPP tempat ane berdomisili di tolak ya??
    Kata petugasnya laporan berkala hanya untuk repatriasi.

    iyaa betul ada juga yang mengatakan hanya untuk repatriasi…apa rekan lain bisa membantu ya?
    lalu untuk laporannya ditujukan pada bagian yang menerima SPT tahunan atau ke bagian lain? untuk laporannya nanti diterima lalu diserahkan bukti penerimaan surat dengan keterangan apa ya?

  • oxey

    Member
    10 March 2017 at 8:40 am
    Originaly posted by Evorius:

    Tapi kok KPP tempat ane berdomisili di tolak ya??
    Kata petugasnya laporan berkala hanya untuk repatriasi.

    sama bro, di kota saya juga ditolak. katanya buat repatriasi.

    inilah susahnya kalau UU dibuat abu-abu, jadi antar petugas bisa salah tafsir.

  • ls_lusia

    Member
    10 March 2017 at 3:20 pm

    berarti evorius (jambi) dan rekan oxey (padang) ditolak.
    bagaimana dengan Jakarta? apakah ada yg sudah lapor dan ditolak?

    sy ikut TA karena tabungan tidak pernah dimasukkan ke spt.
    apakah sy jg harus lapor per tahun?

  • frangky

    Member
    10 March 2017 at 4:24 pm
    Originaly posted by an2012:

    1. Apakah laporan juga berlaku untuk tarif umkm atau hanya tarif normal?

    Yang Wajib menyampaikan laporan berkala hanya untuk Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPH dgn tarif 2% (periode 1), 3% (periode 2), 5% (periode 3).

    Dasar Hukum: Pasal 38 ayat 1 PMK-141/PMK.03/2016

  • silverlining

    Member
    10 March 2017 at 7:46 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Originaly posted by an2012:
    1. Apakah laporan juga berlaku untuk tarif umkm atau hanya tarif normal?

    iya

    apakah ada aturan/penegasannya yg mengatakan ta umkm harus jg lapor penempatan harta tambahan rekan benjamin?

  • rue_awi

    Member
    13 March 2017 at 8:31 am

    Untuk softcopy apakah memang keharusan dilaporkan juga?

  • zlicce

    Member
    14 March 2017 at 9:14 am

    Sempat bertanya ke Kring Pajak, mereka berpegang pada Psl 13 UU No. 11 tahun 2016. Jadi Laporan Tahunan justru diperuntukkan bagi WP DL Nergi yang mendeklarasi Harta serta WP LN yg Merepatriasi Harta.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now