Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Laporan Berkala Harta Tax Amnesty
Laporan Berkala Harta Tax Amnesty
Dear rekan,
sehubungan dengan adanya informasi mengenai kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala terkait harta tambahan, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah laporan juga berlaku untuk tarif umkm atau hanya tarif normal?
2. Bagaimana teknis pelaporannya? Karena saya pernah melihat format nya, ada kolom nilai dan keterangan, apakah diisi dengan nilai terakhir atau bagaimana?
3. bagaimana bila harta tambahan seperti kas lalu digunakan untuk membeli mobil dan barang lain?
Mohon bantuannya karena saya tanya ke teman2 belum ada yang betul2 mengetahui teknisnya…call center pun selalu sibukTerima kasih rekan
- Originaly posted by an2012:
1. Apakah laporan juga berlaku untuk tarif umkm atau hanya tarif normal?
iya
Originaly posted by an2012:2. Bagaimana teknis pelaporannya? Karena saya pernah melihat format nya, ada kolom nilai dan keterangan, apakah diisi dengan nilai terakhir atau bagaimana?
Nilai terakhir sesuai yang ada sekarang
Jika berbeda dengan data amnesti, buat penjelasannyaOriginaly posted by an2012:3. bagaimana bila harta tambahan seperti kas lalu digunakan untuk membeli mobil dan barang lain?
Mohon bantuannya karena saya tanya ke teman2 belum ada yang betul2 mengetahui teknisnya…call center pun selalu sibukdiberikan penjelasan gan
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
iya
Tapi kok KPP tempat ane berdomisili di tolak ya??
Kata petugasnya laporan berkala hanya untuk repatriasi. - Originaly posted by Evorius:
Tapi kok KPP tempat ane berdomisili di tolak ya??
Kata petugasnya laporan berkala hanya untuk repatriasi.iyaa betul ada juga yang mengatakan hanya untuk repatriasi…apa rekan lain bisa membantu ya?
lalu untuk laporannya ditujukan pada bagian yang menerima SPT tahunan atau ke bagian lain? untuk laporannya nanti diterima lalu diserahkan bukti penerimaan surat dengan keterangan apa ya? - Originaly posted by Evorius:
Tapi kok KPP tempat ane berdomisili di tolak ya??
Kata petugasnya laporan berkala hanya untuk repatriasi.sama bro, di kota saya juga ditolak. katanya buat repatriasi.
inilah susahnya kalau UU dibuat abu-abu, jadi antar petugas bisa salah tafsir.
berarti evorius (jambi) dan rekan oxey (padang) ditolak.
bagaimana dengan Jakarta? apakah ada yg sudah lapor dan ditolak?sy ikut TA karena tabungan tidak pernah dimasukkan ke spt.
apakah sy jg harus lapor per tahun?- Originaly posted by an2012:
1. Apakah laporan juga berlaku untuk tarif umkm atau hanya tarif normal?
Yang Wajib menyampaikan laporan berkala hanya untuk Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPH dgn tarif 2% (periode 1), 3% (periode 2), 5% (periode 3).
Dasar Hukum: Pasal 38 ayat 1 PMK-141/PMK.03/2016
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Originaly posted by an2012:
1. Apakah laporan juga berlaku untuk tarif umkm atau hanya tarif normal?iya
apakah ada aturan/penegasannya yg mengatakan ta umkm harus jg lapor penempatan harta tambahan rekan benjamin?
Untuk softcopy apakah memang keharusan dilaporkan juga?
Sempat bertanya ke Kring Pajak, mereka berpegang pada Psl 13 UU No. 11 tahun 2016. Jadi Laporan Tahunan justru diperuntukkan bagi WP DL Nergi yang mendeklarasi Harta serta WP LN yg Merepatriasi Harta.