Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Perlakuan uang tebusan TA

  • Perlakuan uang tebusan TA

     Yongkii updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Yongkii

    Member
    10 March 2017 at 9:47 am
  • Yongkii

    Member
    10 March 2017 at 9:47 am

    Selamat pagi rekan,

    Saya mau tanya untuk perlakuan uang tebusan TA, apakah langsung di catat sebagai beban di tahun berjalan, atau bisa kita catat sebagai aktiva yang nanti kita amortisasi ?

    Terima kasih,

  • prawoto

    Member
    10 March 2017 at 9:55 am
    Originaly posted by yongkii:

    apakah langsung di catat sebagai beban di tahun berjalan

    secara komersial ini, kemudian per fiskal dikoreksi positif.

    Originaly posted by yongkii:

    aktiva yang nanti kita amortisasi ?

    atas tambahan aset, penyusutannya perkomersial bisa disusutkan, perfiskal l dikoreksi positif.

  • Yongkii

    Member
    10 March 2017 at 10:58 am

    jadi kesimpulannya untuk biaya tersebut secara komersial bisa langsung di bebankan secara langsung,,saya pikir beban itu bisa kita anggap biaya yang bisa kita amortisasi

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now