Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Perlakuan uang tebusan TA
Selamat pagi rekan,
Saya mau tanya untuk perlakuan uang tebusan TA, apakah langsung di catat sebagai beban di tahun berjalan, atau bisa kita catat sebagai aktiva yang nanti kita amortisasi ?
Terima kasih,
- Originaly posted by yongkii:
apakah langsung di catat sebagai beban di tahun berjalan
secara komersial ini, kemudian per fiskal dikoreksi positif.
Originaly posted by yongkii:aktiva yang nanti kita amortisasi ?
atas tambahan aset, penyusutannya perkomersial bisa disusutkan, perfiskal l dikoreksi positif.
jadi kesimpulannya untuk biaya tersebut secara komersial bisa langsung di bebankan secara langsung,,saya pikir beban itu bisa kita anggap biaya yang bisa kita amortisasi
Viewing 1 - 4 of 4 posts