Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › TA untuk kepemilikan saham
Selamat siang rekan ortax,
Mohon pencerahannya, pimpinan saya ikut tax amnesty untuk melaporkan harta pribadinya berupa warisan, lalu pimpinan saya diminta juga untuk melaporkan saham-saham beliau di perusahaan lain (bukan TBK), padahal perusahaan di mana beliau punya saham tercantum nama beliau sebagai komisaris, dan perusahan tsb juga selalu lapor pajak, ketika ditanya dasar hukumya apa, AR tidak bisa menjelaskan, mohon bantuannya untuk dasar hukum TA untuk kepemilikan saham, terima kasih.- Originaly posted by vbp:
mohon bantuannya untuk dasar hukum TA untuk kepemilikan saham, terima kasih.
kepemilikan saham = kepemilikan harta. Sudah sewajarnya AR menghimbau, karena berdasasarkan UU No 11 Th 2016, tambahan harta yang belum diungkap untuk diikutkan Tax Amnesty.
Originaly posted by vbp:padahal perusahaan di mana beliau punya saham tercantum nama beliau sebagai komisaris
komisaris namun punya penyertaan saham, ya tetap di deklarasikan dalam TA kalau sebelumnya belum dilapor di SPT
terima kasih untuk penjelasannya rekan