Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › salah tarif
relan mohon bantuannya.saya sudah masukin sph untuk logam mulia dgn harga perolehan bukan harga antam per 31 des 2015.
sebaiknya langkah apa yg harus saya ambil ya?dan apa konsekuensinya jika saya tidak melakukan koreksiterima kasih
masukin sph kedua aja ya rekan
Saya tadi coba mencari info dari help desk.petugas tersebut menjelaskan bahwa saya tidak perlu melakukan pembetulan atas nilai LOGAM MULIA Tersebut karena kata2 berdasarkan nilai wajar yg ditentukan oleh wajib pajak.
saya jadi bingung.yang benar sebenarnya seperti apa ya?
mohon bantuan rekan2
Viewing 1 - 4 of 4 posts