Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty TA UMKM Baru NPWP 2017

  • TA UMKM Baru NPWP 2017

     dianarahmasari updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • april_17

    Member
    12 March 2017 at 2:40 pm
  • april_17

    Member
    12 March 2017 at 2:40 pm

    Saya pengusaha UMKM baru mempunyai NPWP Februari 2017. saya mau ikut Tax Amnesty (Uang Tunai & Perhiasan) senilai 1,5 M, dari hasil usaha saya selama ini.
    Pertanyaannya:
    1. apakah saya bisa dapat tarif 0.5%? Bagaimana caranya?

    2. Apakah saya harus lapor SPT 2015? sementara saya baru terdaftar di 2017?
    jika iya bagaimana isi nya? saya tuliskan omset saya selama 2015 dan saya bayar 1%? atau Nihil saja (hanya NPWP dan data diri) dan nanti di surat pernyataan peredaran usaha untuk TA juga nilai nya (nol) 0.

    3. seandainya saya tidak harus melapor SPT 2015 di surat pernyataan besaraan peredaran usaha untuk TA saya harus masukin Nilai brp? 0 (nol) saja atu sesuai nilai Omset 2015?

    4. di 2016 apakah saya juga harus lapor SPT dan bayar 1% sedangkan saya baru terdaftar di 2017?

    tolong pencerahannya

  • dianarahmasari

    Member
    13 March 2017 at 10:06 am

    klo omsetnya dibawah 4,8 setahun maka bisa rekan

    klo baru terdaftar 2017 gak kerasa manfaatnya dong rekan, kan manfaatnya 2015 kebawah, sementara 2015 kebawah rekan blm punya kewajiban pajak

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now