Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Dari lapor repatriasi menjadi non repatriasi
Dari lapor repatriasi menjadi non repatriasi
Rekan,
kasus nya seperti ini
klien saya kemarin periode 1 melaporkan harta LN untuk repatriasi sebesar 1M (rumah)
namun sampai sekarang ( tanggal saya posting ini ) rumah tsb tidak terjual sehingga dana repat gagal masukjika saya membuat SPH kedua saya mesti pake tarif periode 1 atau 3 (sekarang)
apa ada yang bisa memberikan saya contoh perhitungannya?
maksud saya jika saya membuat SPH kedua dan memasukkan rumah tsb ke non repatriasi yah rekan
tarif yg ke 3
pak tukanginsinyur,
teknis perhitungan nya gmn pak? kemarin saya kan sudah setor sbnyk RP. 20 jt,(2%) apa kah saya tgl byr sisanya 8% yaitu 80jt? atau saya hitungnya
1m x 10% (tarif periode 3 non repatriasi) – 1m x 5% ( tarif periode 3 untuk repatriasi) ???