Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty NPWP Baru, ikut TA atau lapor SPT saja?

  • NPWP Baru, ikut TA atau lapor SPT saja?

     dimaz1 updated 8 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • vinsheva

    Member
    14 March 2017 at 11:36 am
  • vinsheva

    Member
    14 March 2017 at 11:36 am

    halo rekan2 ortax, salam kenal
    kebetulan saya WP baru dengan NPWP yang baru terbit bulan september 2016. yang ingin saya tanyakan :

    1. misalkan saya mempunya aset kira2 1M apakah sebaiknya diikutkan TA atau dilaporkan biasa saja di SPT 2016 bulan maret ini. sudah tanya2 teman2 jadi terbagi 2 opini ada yang menyarankan ikut TA dan ada yang menyarankan tak perlu ikut TA hanya dilaporkan saja di SPT seperti biasa. jadi mohon masukannya sebaiknya bagaimana?

    2. jika saya ikut TA nanti aset yg ditebus itu apakah dimasukan kembali ke daftar harta di SPT 2016?

    terima kasih sebelumnya

  • benjaminfranklinjr

    Member
    14 March 2017 at 3:20 pm
    Originaly posted by vinsheva:

    1. misalkan saya mempunya aset kira2 1M apakah sebaiknya diikutkan TA atau dilaporkan biasa saja di SPT 2016 bulan maret ini. sudah tanya2 teman2 jadi terbagi 2 opini ada yang menyarankan ikut TA dan ada yang menyarankan tak perlu ikut TA hanya dilaporkan saja di SPT seperti biasa. jadi mohon masukannya sebaiknya bagaimana?

    harta tsb diperoleh kapan? kalau di 2016, iya gapapa lapor di spt aja. gak perlu ikut tax amnesty

    Originaly posted by vinsheva:

    . jika saya ikut TA nanti aset yg ditebus itu apakah dimasukan kembali ke daftar harta di SPT 2016?

    iya masuk dong gan

  • dimaz1

    Member
    14 March 2017 at 3:32 pm

    kalau terdaftar baru september 2016 mah ngapain ikut TA bos, mending lapor SPT Tahunan saja beres bos……

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now