Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Apakah Harta yang diikutkan TA dilapor dalam SPT Tahunan PT
Apakah Harta yang diikutkan TA dilapor dalam SPT Tahunan PT
Dear rekan,
apakah harta yang diikut TAkan harus dilaporkan , lalu dalam proses pelaporannya bagaimana ya >
Salam Ortax
- Originaly posted by susi92:
apakah harta yang diikut TAkan harus dilaporkan , lalu dalam proses pelaporannya bagaimana ya >
iya wajib
Baca S – 150/PJ.03/2017 tentang PENEGASAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) TERKAIT PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN HARTA (SPH) UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK - Originaly posted by benjaminfranklinjr:
iya wajib
Baca S – 150/PJ.03/2017 tentang PENEGASAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) TERKAIT PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN HARTA (SPH) UNTUK PENGAMPUNAN PAJAKdear rekan , untuk dalam E-SPTnya bagaimana ? Karena secara fiskal tidak boleh disusutkan .. sdngkan di aplikasi metode penyusutan harus dipilih
salam