Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Kompesasi kelebihan PPN yg mengikuti TA
Kompesasi kelebihan PPN yg mengikuti TA
Rekan
apakah kelebihan atas PPN di periode des 2015 , yang menjadi beban pajak di lap.keuangan di thn 2016 dikoreksi fiskal atas biaya tsb. kalau boleh di sertakan Aturan terkait nya
atas kompensasi nya yah rekan?
kalau dari sisi komersial apakah kompensasi yang tidak terpakai tersebut dibebankan sebagai biaya?
- Originaly posted by prawoto:
atas kompensasi nya yah rekan?
betul rekan
Originaly posted by prawoto:kalau dari sisi komersial apakah kompensasi yang tidak terpakai tersebut dibebankan sebagai biaya?
betul sekali rekan sbg biaya di tahun 2016 krn tidak bisa dikompensasi kan
Viewing 1 - 4 of 4 posts