Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Warisan atas nama istri
Salam para rekan sekalian,
Kasus :
Istri mendapat warisan dari orang tuanya yg sdh meninggal dan sdh diaktakan di notaris berupa uang tunai pada tahun 2002,
NPWP istri ikut si suami, nah harta berupa warisan tsb belum pernah dilaporkan di SPT suami dan si suami sdh ikut tax amnesti yg dmn ttp warisan tsb tdk dimasukkan di laporan TA'y dan berencana hanya dilaporkan di SPT Tahun 2016.Pertanyaan'y :
1.Apakah warisan tsb bisa langsung dilaporkan di SPT Tahunan 2016 si suami? Mengingat perolehan'y pada tahun 2002.
2.Apakah ada masalah perpajakan yg akan timbul bila warisan tsb langsung dilaporkan di SPT Tahunan 2016?
Mohon pencerahan'y rekan-rekan sekalian..Thx 🙂
- Originaly posted by nand00:
Apakah warisan tsb bisa langsung dilaporkan di SPT Tahunan 2016 si suami? Mengingat perolehan'y pada tahun 2002.
laporkan harta berupa warisan. tapi saran saya laporkan amnesti pajak lagi atas harta warisan tersebut.
Originaly posted by nand00:2.Apakah ada masalah perpajakan yg akan timbul bila warisan tsb langsung dilaporkan di SPT Tahunan 2016?
akan muncul pertanyaan. karena tidak muncul di SPH Tax Amnesty
- Originaly posted by prawoto:
laporkan harta berupa warisan. tapi saran saya laporkan amnesti pajak lagi atas harta warisan tersebut.
Originaly posted by prawoto:akan muncul pertanyaan. karena tidak muncul di SPH Tax Amnesty
Trimakasih rekan prawoto atas jawaban'y.