Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Perbedaan tarif pada Tax Amensty Pertama dan Kedua

  • Perbedaan tarif pada Tax Amensty Pertama dan Kedua

     oxey updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • aswinbah3005

    Member
    15 March 2017 at 5:59 pm
  • aswinbah3005

    Member
    15 March 2017 at 5:59 pm

    Dear all,<br /><br />mohon pencerahannya pada kasus dibawah ini:<br />Tuan Z ada seorang UMKM dan telah melaporkan harta bersih tambahan pada tax amnesty 1 sebesar Rp. 9.500.000.000,- dan sudah membayar uang tebusan sebesar Rp. 9.500.000.000,- X 0,5% = Rp. 47.500.000,- dan sudah dilaporkan dan sudah mendapatkan SKPP. Ternyata, masih terdapat harta yang belum dilaporkan. Sehingga total hartanya menjadi 10.100.000.000. Pertanyaan, bagaimana perhitungan tax amnesty yang kedua?<br /><br />Terima kasih

  • oxey

    Member
    15 March 2017 at 10:16 pm

    menurut uu , total harta umkm diatas 10M kena 2% .
    10.100.000.000 x 2% = 202.000.000
    tebusan pertama 47.500.000
    jadi harus bayar 154.500.000 lagi

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now