Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › harta TA = Harta SPT 2016 ?
Apabila harta sudah ikut TA ada uang tunai 1jt, dan pada tahun2016 uang tersebut sudah buat beli tanah 500rb.. jadi sya laporan spt 2016 saya mencantumkan 1jt apa sisa uang yg 500rb nya? trus dikolom keterangan apakah perlu mencamtumkan bahwa harta tersebut sudah masuk TA dengan menuliskann Surat keterangan TA / tidak ?
- Originaly posted by fullaan:
saya mencantumkan 1jt apa sisa uang yg 500rb nya?
sisa
Originaly posted by fullaan:trus dikolom keterangan apakah perlu mencamtumkan bahwa harta tersebut sudah masuk TA dengan menuliskann Surat keterangan TA / tidak ?
iya sebaiknya
Viewing 1 - 3 of 3 posts