Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › harta TA terlapor double. cara pengisiannya di SPT?
harta TA terlapor double. cara pengisiannya di SPT?
dear all rekan ortax. harta di TA saya terlapor double untuk tabungan. (sekitar 80jutaan). bagaimana pelaporannya di SPT tahunan? apakah harus mengikuti harta di SPH atau 80jutaan tersebut dihapus dari SPT tahunan dikarenakan terlapor double? mohon masukan secepatnya..thx..
apakah nantinya bermasalah apabila harta di spt tahunan 2016 lebih kecil dibandingkan harta yg terdaftar di SPH?
Viewing 1 - 3 of 3 posts