Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty harta TA terlapor double. cara pengisiannya di SPT?

  • harta TA terlapor double. cara pengisiannya di SPT?

     chris91 updated 8 years, 2 months ago 1 Member · 3 Posts
  • chris91

    Member
    16 March 2017 at 6:37 pm
  • chris91

    Member
    16 March 2017 at 6:37 pm

    dear all rekan ortax. harta di TA saya terlapor double untuk tabungan. (sekitar 80jutaan). bagaimana pelaporannya di SPT tahunan? apakah harus mengikuti harta di SPH atau 80jutaan tersebut dihapus dari SPT tahunan dikarenakan terlapor double? mohon masukan secepatnya..thx..

  • chris91

    Member
    16 March 2017 at 6:56 pm

    apakah nantinya bermasalah apabila harta di spt tahunan 2016 lebih kecil dibandingkan harta yg terdaftar di SPH?

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now