Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Belum pernah lapor SPT Tahunan
Belum pernah lapor SPT Tahunan
Dear all,
Saya sebagai karyawan per bulannya sudah dipotong pajak PPh 21. Yang menjadi pertanyaan terkait tax amnesti, apakah deposito maupun reksadana yang saya punya harus dilaporkan tax amnesti? Bukankah deposito sudah ada pemotongan pajak terkait hasil/imbalan yang kita terima (pajak berganda dong apabila dilaporkan sebagai tax amnesti?)
Mohon bantuan dan sarannya terkait tax amnesti.
Terima kasih- Originaly posted by comosexo:
Yang menjadi pertanyaan terkait tax amnesti, apakah deposito maupun reksadana yang saya punya harus dilaporkan tax amnesti?
deposito dan reksadana milik rekan apakah sudah dilaporkan di SPT Tahunan rekan? jika sudah maka tidak perlu ikut TA
Viewing 1 - 3 of 3 posts