Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Belum pernah lapor SPT Tahunan

  • Belum pernah lapor SPT Tahunan

     ajarpajak updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • comosexo

    Member
    16 March 2017 at 9:24 pm
  • comosexo

    Member
    16 March 2017 at 9:24 pm

    Dear all,

    Saya sebagai karyawan per bulannya sudah dipotong pajak PPh 21. Yang menjadi pertanyaan terkait tax amnesti, apakah deposito maupun reksadana yang saya punya harus dilaporkan tax amnesti? Bukankah deposito sudah ada pemotongan pajak terkait hasil/imbalan yang kita terima (pajak berganda dong apabila dilaporkan sebagai tax amnesti?)

    Mohon bantuan dan sarannya terkait tax amnesti.
    Terima kasih

  • ajarpajak

    Member
    17 March 2017 at 9:35 am
    Originaly posted by comosexo:

    Yang menjadi pertanyaan terkait tax amnesti, apakah deposito maupun reksadana yang saya punya harus dilaporkan tax amnesti?

    deposito dan reksadana milik rekan apakah sudah dilaporkan di SPT Tahunan rekan? jika sudah maka tidak perlu ikut TA

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now