Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty penghitungan rumah yang masih KPR

  • penghitungan rumah yang masih KPR

     timbulgideon updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • okemunda

    Member
    17 March 2017 at 8:40 am
  • okemunda

    Member
    17 March 2017 at 8:40 am

    selamat pagi,,. mohon pencerahannya.

    saya mau melakukan tax amnesti tapi saya bingung dengan cara penghitungan dari hutang yang saya miliki berupa KPR. Jadi begini, rumah saya beli harganya sekitar 340jt kemudian saya bayar DP 150jt. Dan dapat pinjaman bank KPR sebesar 258jt. Saya sudah melakukan cicilan selama 2 tahun. KPR dimulai bulan feb tahun 2015. berapakah uang yang harus saya bayarkan? terimaksih

  • timbulgideon

    Member
    17 March 2017 at 10:18 am
    Originaly posted by okemunda:

    berapakah uang yang harus saya bayarkan?

    maksudnya utang yang dilaporkan di amnesti kali ya gan?

    kalau utang yg dilapor di amnesti itu hanya utang yang terkait dengan harta yg di deklerasikan.
    jadi kalau mmg rumah itu masuk ke amnesti, kalo menurut saya utangnya juga boleh dilaporin, tp hanya sebatas sisa utang per 31 des 2015.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now