Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › ikut TA, blm pernah lapor SPT
ikut TA, blm pernah lapor SPT
salam rekan ortax..
jika sdh punya NPWP dari thn 20008 dan hanya lapor SPT thn 2008… kemudian ingin ikut TA.. kan diharuskan lapor SPT 2015,.. nah di SPT 2015 brp harta yg boleh diisikan? misal ada rumah nilai 1m diperoleh thn 2014, mobil 200 jt thn 2014… apakah harta tsb blh dimasukkan ke SPT 2015?
dan apa sanksinya bila semua harta tersebut dimasukkan ke SPT kemudian ikut TA, hanya nambah tabungan per 2015?- Originaly posted by coldwiwid:
jika sdh punya NPWP dari thn 20008 dan hanya lapor SPT thn 2008… kemudian ingin ikut TA.. kan diharuskan lapor SPT 2015,.. nah di SPT 2015 brp harta yg boleh diisikan? m
Lapor SPT 2015, akan tetapi hartanya sama seperti SPT 2008 ditambah harta tambahan yang diperoleh selama tahun 2015. Perolehan harta selama tahun 2009-2014 dianggap sebagai harta tambahan yg digunakan untuk penghitungan uang tebusan.
- Originaly posted by sayyouneedme:
akan tetapi hartanya sama seperti SPT 2008
lah data SPT 2008 nya hilang rekan…
Originaly posted by sayyouneedme:ditambah harta tambahan yang diperoleh selama tahun 2015
nah misal ada beli rumah tahun 2015 sebesar 500jt.. apa masuk SPT atau TA? katakan lah penghasilan sebesar 20 jt per bln di 2015
- Originaly posted by coldwiwid:
lah data SPT 2008 nya hilang rekan…
buat surat permohonan minta salinan SPT rekan, ajukan ke TPT
Originaly posted by coldwiwid:masuk SPT atau TA?
PMK 118 Tahun 2016
Pasal 18(1)
Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
b.
Harta yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.