Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › (Tanya Ta) warisan belum terbagi
(Tanya Ta) warisan belum terbagi
Dear rekan,
Saya mencoba untuk explore namun belum menemukan jawaban yang pas. Ayah saya sudah meninggal 2010 dan tidak memiliki npwp(padahal kerjanya di bumn) dan memiliki kontrakan yang disewakan.
Saat ayah meninggal beliau tidak ada surat waris. Hingga sekarang atas tanah tersebut belum ada yang di balik nama, namun kita bayar pajak pbb namun tidak membayar pph hasil sewa.Pertanyaan saya: jika kita tidak ada niatan intuk balik nama, karena balik nama itu mahal sekali. Bagaimana hukum atas tanah waris ini? Apakah saya harus ikut Ta saja? Tp sudah meninggal dan tidak ada surat waris, jadi gemana menuli surat pengakuan harta. Atau bagaimana?
- Originaly posted by raudyrod:
kum atas tanah waris ini?
ada pengecualiannya kalau gak salah
Originaly posted by raudyrod:Apakah saya harus ikut Ta saja? Tp sudah
tidak perlu