Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty (Tanya Ta) warisan belum terbagi

  • (Tanya Ta) warisan belum terbagi

     irenejuni updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Raudyrod

    Member
    22 March 2017 at 8:13 am
  • Raudyrod

    Member
    22 March 2017 at 8:13 am

    Dear rekan,

    Saya mencoba untuk explore namun belum menemukan jawaban yang pas. Ayah saya sudah meninggal 2010 dan tidak memiliki npwp(padahal kerjanya di bumn) dan memiliki kontrakan yang disewakan.
    Saat ayah meninggal beliau tidak ada surat waris. Hingga sekarang atas tanah tersebut belum ada yang di balik nama, namun kita bayar pajak pbb namun tidak membayar pph hasil sewa.

    Pertanyaan saya: jika kita tidak ada niatan intuk balik nama, karena balik nama itu mahal sekali. Bagaimana hukum atas tanah waris ini? Apakah saya harus ikut Ta saja? Tp sudah meninggal dan tidak ada surat waris, jadi gemana menuli surat pengakuan harta. Atau bagaimana?

  • irenejuni

    Member
    22 March 2017 at 4:34 pm
    Originaly posted by raudyrod:

    kum atas tanah waris ini?

    ada pengecualiannya kalau gak salah

    Originaly posted by raudyrod:

    Apakah saya harus ikut Ta saja? Tp sudah

    tidak perlu

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now