Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pensiunan dengan harta rumah

  • Pensiunan dengan harta rumah

     oemgeh updated 8 years, 2 months ago 1 Member · 3 Posts
  • oemgeh

    Member
    24 March 2017 at 10:39 am
  • oemgeh

    Member
    24 March 2017 at 10:39 am

    Dear rekans,

    Tolong bantuannya untuk konfirmasi apakah langkah ini sudah benar atau ada kesalahan ya :
    – ayah saya adalah pensiunan tanpa npwp dan memiliki 1 buah rumah yg di beli sebelum 1985
    – tahun lalu oleh petugas pajak di arahkan tidak perlu buat ta dan di terbitkan npwp untuk lapor spt
    – spt 170 SS sudah di buatkan oleh petugas pajak, namun semua nihil dan tidak ada informasi bahwa ayah saya memiliki rumah di spt tersebut.

    Apakah memang sudah benar seperti ini ? rumah tidak di masukkan ke SPT ayah saya ? atau ada kesalahan ya ?

    Mohon bantuannya. terimakasih

  • oemgeh

    Member
    27 March 2017 at 1:35 pm

    Tolong bantuannya rekan.
    Dan update data, rumah ternyata pembelian di tahun 1989.

    Dari info yg saya cari, seharusnya saya melakukan pembetulan SPT dengan for 1770 aja. Dan memasukkan rumah tersebut.

    Benar tidak ya ?

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now