Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › penempatan harta setelah TA
Dear rekan tanya dong, untuk harta tambahan Tax amnesty itu lawannya laba di tahan tax amesti atau dianggap jadi setoran modal.
mohon juga di info peraturannya ada di PSAK atau tidak.
Terimakasih
dianggap sebagai asset
baca PSAK 70
contohnya bgm ya rekan?
misal di TA kan uang tunai / tabungan 10 jt dan gudang nilai 200jt?
masuk di setoran modal atau dimana?
Viewing 1 - 4 of 4 posts