Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty penempatan harta setelah TA

  • penempatan harta setelah TA

     coldwiwid updated 8 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • tarakanita

    Member
    24 March 2017 at 12:00 pm
  • tarakanita

    Member
    24 March 2017 at 12:00 pm

    Dear rekan tanya dong, untuk harta tambahan Tax amnesty itu lawannya laba di tahan tax amesti atau dianggap jadi setoran modal.

    mohon juga di info peraturannya ada di PSAK atau tidak.

    Terimakasih

  • ivander

    Member
    4 April 2017 at 2:54 pm

    dianggap sebagai asset

    baca PSAK 70

  • coldwiwid

    Member
    5 April 2017 at 10:31 am

    contohnya bgm ya rekan?
    misal di TA kan uang tunai / tabungan 10 jt dan gudang nilai 200jt?
    masuk di setoran modal atau dimana?

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now