Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Harta peninggalan almarhum ayah
Harta peninggalan almarhum ayah
Mohon bantuannya,
Saat ini keluarga saya kebingungan mengenai pelaporan TA apakah harus ikut atau tidak, ayah saya meninggal beberapa tahun lalu dan meninggalkan beberapa aset berupa rumah, tanah dan kendaraan, aset tersebut tetap kami bayarkan pajak pbb ataupun kendaraan tiap tahunnya, aset tersebut masih atas nama ayah kami, belum ada pembagian waris mengingat ibu saya masih hidup dan beliau saat ini berjualan kecil2 an di pasar dengab penghasikan seadanya kurang dari 10 juta pertahunnya. Yang saya mau tanyakan apakah aset peninggalan ayah kami harus dilaporkan TA atau di laporkan spt saja? Beberapa bulan lalu kami sudah membuatkan npwp ibu saya, dengan maksud supaya asset tersebut dimasukkan kedalam laporan pajak ibu saya. Kami mencoba menanyakan kepada pihak pajak mengenai TA setelah kami hitung kalau ikut TA kami harus bayar dan harganya tidak aedikit, sementara asset tersebut memang tidak menghasilkan (tidak digunakan untuk bisnis), kami sangat kebingungan kalau harus bayar, sebaiknya bagaimana? Ibu saya pasti sangat2 keberatan apalagi penghasilan beliau tidak besar hanya cukup saja, rasanya aneh aset yang tidak menghasilkan harus bayar pula sementara pajak tahunan (pbb) kami selalu bayar, kan ga masuk akal juga kami bayar TA dengan berhutang, sangat sedih sekali. Kalau bisa dilapirkan SPT saja kami akan lakukan. Mohon bantuannya….
- Originaly posted by M4labela:
Beberapa bulan lalu kami sudah membuatkan npwp ibu saya, dengan maksud supaya asset tersebut dimasukkan kedalam laporan pajak ibu sa
kalau begini laporkan di SPT Istri aja , ga perlu ikut amnesti
jangan terlalu taktyu dgn amnesti