Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › TA untuk Pemilik NPWP Baru
Salam Kenal,
saya karyawan swasta dengan penghasilan antara sekitar 192/tahun sejak tahun 2011. sejak ada program amnesty menjadi mengerti sedikit tentang pajak dan akhirnya saya baru berhasil mendapat NPWP pertanggal 30 Maret 2017.
1. apakah saya harus ikut tax amnesty ?
2. jika tidak, apakah penghasilan saya sebelumnya akan dikenai denda pada pelaporan tahun depan? dan bagaimana status pajak penghasilan saya di tahun-tahun sebelumnya?terima kasih
tidak perlu ikut amnesti gan
Viewing 1 - 3 of 3 posts