Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Harta Lupa di laporkan setelah TA
Harta Lupa di laporkan setelah TA
Selamat malam Saya mau Tanya perusahaan Saya sudah ikut tax amnesty Dan tax amnesty sudah berakhir kemaren tapi ternyata setelah Saya cek laporan keuangan perusahaan ternyata the tahun 2015 Bulan November perusahaan Saya Ada MEMBELI mobil dengan Cara cicilan Dan Saya tidak laporkan di spt 2015 Dan Saya tidak ikutkan ke Tax amnesty Karena Saya rencananya Saya masukin di asset 2016 saja, apakah Karena Harta mobil itu Saya bisa kena denda 200 %
double post rekan, udah saya jawab dithread yg satunya
Viewing 1 - 3 of 3 posts