Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Laporan Keuangan Badan Usaha Setelah TA

  • Laporan Keuangan Badan Usaha Setelah TA

     alter updated 8 years, 1 month ago 8 Members · 14 Posts
  • coldwiwid

    Member
    3 April 2017 at 12:51 pm
  • coldwiwid

    Member
    3 April 2017 at 12:51 pm

    salam rekan ortax
    PT ABC ikut TA dg harta tambahan sbb :
    – uang tunai : rp 50.000.000
    – asset gudang : Rp. 1.000.000.000
    di laporan keuangan 2016 ditulis dimana ya rekan? atas uang dan asset tsb?

  • dianarahmasari

    Member
    3 April 2017 at 1:34 pm

    masuk ke harta dan laba ditahan

  • coldwiwid

    Member
    3 April 2017 at 2:02 pm

    contohnya gimana rekan?.. kalo uang tunai masuk diharta yg mana?

  • coldwiwid

    Member
    5 April 2017 at 10:27 am
    Originaly posted by dianarahmasari:

    masuk ke harta dan laba ditahan

    contohnya gimana ya? sy gak paham nih

  • hendraprasetio

    Member
    6 April 2017 at 12:47 am

    untuk uang tunai, menyesuaikan dengan saldo terakhir pada kas per 31 desember 2016, rekan

  • mr12415

    Member
    6 April 2017 at 11:31 pm

    Harta tambahan dicatat seperti pencatatan sebelumnya, seperti uang tunai kategori di aktiva lancar bagian kas; asset gudang kategori di aktiva tetap.
    sedangkan atas penambahan tersebut dicatat sebagai "tambahan atas saldo laba ditahan" dalam neraca. (Pasal 45.3 PMK 118).

  • Aziz4

    Member
    7 April 2017 at 1:10 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    untuk uang tunai, menyesuaikan dengan saldo terakhir pada kas per 31 desember 2016, rekan

    Rekan, jika WPOP ikut TA di Periode 1 dengan Harta Tambahan diantaranya;
    – Tabungan 87.000.000,-
    – Uang Tunai 62.500.000,-
    Totalnya 142.500.000,-
    Saldo per 31/12/2016 terjadi perubahan menjadi;
    – Tabungan 101.400.000,-
    – Uang Tunai 52.875.000,-
    Totalnya 154.275.000,-
    Berapa Laba ditahan efek TA yang harus dicatat di Neraca 2016?
    142.500.000,- atau yang 154.275.000,- ?
    Terima kasih

  • hendraprasetio

    Member
    8 April 2017 at 12:05 am

    Berapa Laba ditahan efek TA yang harus dicatat di Neraca 2016?
    142.500.000,- atau yang 154.275.000,- ?

    Rp. 154.275.000

  • Aziz4

    Member
    8 April 2017 at 12:59 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    Rp. 154.275.000

    Tambahan rekan., Perubahan saldo per 2016 ini terjadi akibat transaksi debet kredit selama 2016 yang sudah dibukukan di laoran keuangan 2016

  • igedearianta

    Member
    11 April 2017 at 12:23 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    Berapa Laba ditahan efek TA yang harus dicatat di Neraca 2016?
    142.500.000,- atau yang 154.275.000,- ?

    Rp. 154.275.000

    Kalau sebesar Rp.154.275.000,- tidak sesuai dengan SPH dong? padahal di Pasal 14 UU TA yang dijurnal adalah nilai di SPH/Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Begitu juga di PSAK 70.

  • mr12415

    Member
    15 April 2017 at 10:38 pm

    "tambahan atas saldo laba ditahan" yg dicatat dlm neraca 142.500.000.
    NB : perubahan saldo tabungan & uang tunai menjadi 154.275.000 (selisih sebesar 11.775.000) merupakan perubahan dari transaksi tahun 2016.

  • Adi Nerazzuri

    Member
    17 April 2017 at 8:53 am

    dulu pernah konsultasi sama AR. Total Harta TA = Laba Ditahan = Sesuai SPH.

  • alter

    Member
    21 April 2017 at 1:49 pm

    rekan, apakah pencatannya harus ke RE? saya belum baca PSAK 70 (karna belum punya) tapi katanya disitu dicatetnya ke Tambahan Modal.. implikasi perpajakannya apa ya?

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now