Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Jurnal untuk sisa hutang pajak setelah ikut TA
Jurnal untuk sisa hutang pajak setelah ikut TA
Dear rekan Ortax.
Hutang Pajak di Neraca = Rp. 25 juta
Konfirmasi dari Kantor Pajak waktu ikut TA = Rp. 23 juta
Terdapat selisih Rp. 2 juta
Hutang pajak Rp. 23 Juta dilunasi waktu mengikuti Tax Amnesty dan sudah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.Yang mau ditanyakan bagaimana jurnal untuk sisa hutang pajak Rp. 2 Juta tsb di atas agar hilang dari neraca ?
Menunggu jawaban. Terima kasih.
sudah dibayar belum selisihnya?
- Originaly posted by irenejuni:
sudah dibayar belum selisihnya?
Yang 2 Juta kan tidak perlu dibayar lagi setelah ikut TA, karena hutang pajak tahun 2015 ke bawah. yang mau ditanyakan jurnalnya. Debet : Hutang Pajak = 2 juta, kreditnya apa ??
Tidak ada, rekan teguh2013…..semuanya baru dan terhapus hutang pajaknya
hutang pajak nya jadi nol lagi
kreditnya Laba Ditahan,…kalo salah tolong di koreksi…
- Originaly posted by hendraprasetio:
Tidak ada, rekan teguh2013…..semuanya baru dan terhapus hutang pajaknya
Ya rekan Hendra, sisa hutang pajaknya dianggap lunas. Tapi kalau dihilangkan begitu saja kan neracanya jadi tidak seimbang. Saya rasa hal ini banyak dialami WP lainnya karena kemungkinan kecil hutang pajak versi WP bisa sama persis dengan Kantor Pajak. Mohon petunjuk para senior. Terima kasih.
- Originaly posted by daniel7:
kreditnya Laba Ditahan,…kalo salah tolong di koreksi…
Ya rekan Daniel7, setelah sy pikir2 rasanya itu yang pas. Tapi apa benar demikian ? Mohon rekan2 senior, seperti Bapak Priardi dan lainnya bisa memberikan petunjuk. Terima kasih sebelumnya.