Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Berikut Ini Perkembangan Reformasi Perpajakan Beacukai (Kuartal I-2017)
Berikut Ini Perkembangan Reformasi Perpajakan Beacukai (Kuartal I-2017)
Kementerian Keuangan telah menerima laporan perkembangan dari Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai, yang dibentuk akhir Desember 2016.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, selaku Ketua I Tim Pengarah mengatakan, reformasi perpajakan dan bea cukai dibentuk untuk mengamankan penerimaan negara tahun ini, dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan.
"Tim Reformasi Perpajakan dan Bea Cukai sampaikan kepada anggota tim termasuk observer dan adviser mengenai apa saja yang sudah dilakukan dalam satu kuartal dan apa saja yang akan dilakukan. Disampaikan menggunakan komitmen yang ada saat ini untuk membangun kepercayaan publik, termasuk peningkatan keamanan dan pelayanan. Di sisi lain juga lakukan enforcement. Kita cari titik seimbang di antara keduanya, pelayanan dan enforcement. Seperti saya sampaikan, kita mulai tumbuhkan budaya kepatuhan. Kalau peraturan jelek ya kita koreksi. Namun kalau sudah ada peraturan ya dilaksanakan dong," kata Sri Mulyani, di Ruang Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen menjaga kepercayaan publik atas amanah yang diberikan Undang-Undang untuk mengelola aset dan keuangan negara. Dalam rangka membangun institusi yang berintgritas, profesional, dan kredibel, Kementerian Keuangan menyelenggarakan program redormasi Perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai.
"Dari tim reformasi ini kami libatkan para stakeholder dari pengarah, observer, advicer, supaya kita bisa dapatkan the best brain dan berhubungan dengan situasi ekonomi agar tetap aligned dengan upaya kita menjaga situasi ekonomi," tambahnya.
Menurut Sri Mulyani, nantinya Tim Reformasi Perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai ini akan melakukan pertemuan atau evaluasi setiap kuartal secara formal dan paripurna.
"Dalam pertemuan ini kami buka dengan membicarakan apa-apa saja yang sudah dilakukan. Namun bukan berarti pertemuan hanya tiap kuartal. Masing-masing tim bertemu secara internal baik tim pajak dan tim bea cukai, dan tergantung isu seperti isu IT database," ujarnya.
Pada kesempatan ini Tim Pelaksana melaporkan perkembangan reformasi yang telah diiaksanakan selama kuartal I-2017, yaitu:
1. Bidang Teknologi lnformasi, Basis Data dan Proses Bisnis
a. E-billing support, yaitu integrasi sistem billing dengan sistem penagihan, termasuk notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pemberitahuan melalui outbound call
b. Fasilitas virtual assistant dan live chatting, yaitu ntur pelayanan tanya-jawab daiam website pajak.go.id yang terhubung dengan call center Kring Pajak
c. eForm 1770 dan 17703 yaitu SPT elektronik untuk menyelesaikan masalahan e-filing
d. Prepopulated SPT OP Karyawan yaitu data bukti potong WP OP karyawan secara otomatis muncul dalam e-form atau e-ming
e. eBukpot atau bukti potong pajak secara elektronik yang memudahkan administrasi data sekaligus menjadi input bagi prepopulated SPT
f. Peluncuran Platform Kartin1 yaitu platform yang menggabungkan NPWP dengan kartu identitas lainnya
g. Mendapatkan dukungan AIPEG untuk program pengembangan core tax system
h. Persiapan implementasi penegakan hukum pasca-Amnesti Pajak, termasuk distribusi data perpajakan terkait dengan kepemilikan harta, joint audit dengan Ditjen Bea dan Cukai, implementasi AKRAB (OJK)-AKASIA (Ditjen Pajak), dan outbound call dalam rangka memperkuat tindakan penagihan aktif.2. Bidang Organisasi dan SDM
a. Peluncuran mobile tax unit (MTU), yaitu unit organisasi non-struktural untuk peiayanan di luar, kantor
b. Piloting KPP Mikro pada KP2KP yang melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan.3. Bidang Reguiasi
a. Mendapatkan dukungan Kadin untuk proses konsuitasi dan sosialisasi program Tim Reformasi Perpajakan
b. Mendapatkan dukungan AIPEG untuk membantu proses harmonisasi antara rencana kerja dengan kebijakan fiskal
c. Mendapatkan dukungan World Bank untuk membantu penyusunan kebijakan tiskai yang lebih sederhana dan berkeadilan.Selanjutnya untuk sepanjang tahun 2017 Tim Reformasi Perpajakan memiiiki program kerja sebagai berikut:
1. Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis:
a. Menyusun pedoman pengendalian interaksi petugas pajak dengan pihak eksternai
b. Membenahi prosedur pemeriksaan
c. Melakukan cleansing database perpajakan
d. Menata uiang proses bisnis utama perpajakan agar berjalan lebih efektif dan efisien yang akan diadopsi dalam pengembangan core tax system yang baru
e. Melakukan penataan ulang quality assurance dalam pemeriksaan untuk meningkatkan mutu Surat Ketetapan Pajak dan mengurangi permohonan keberatan.2. Bidang Organisasi dan SDM
a. Melakukan klasifikasi unit kerja Ditjen Pajak
b. Membentuk dan mengembangkan jabatan fungsional tertentu
c. Penguatan unit kerja pendukung seperti KPP Mikro, MTU, dan Center of Tax Analysis
d. Melakukan perbaikan pengelolaan Wajib Pajak dengan cara menata ulang assignment dan pengawasan Wajib Pajak penentu penerimaan
e. Penataan ulang SDM termasuk pembenahan pola mutasi, promosi, poia karir, dan remunerasi.3. Bidang Regulasi
a. Melaksanakan harmonisasi dan kodifikasi regulasi
b. Penyederhanaan registrasi Wajib Pajak
c. Peningkatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak
d. Pemotongan dan pemungutan pajak di awal atas belanja APBN/APBN
e. Pembahasan paket RUU di bidang perpajakan
f. Perbaikan peraturan pengenaan PPN sektor ritel
g. Penyusunan peraturan tentang tarif PPh Final tambahan penghasilan neto
h. Penyusunan peraturan cara Iain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak
i. Perbaikan peraturan tentang pengenaan pajak atas transaksi online
j. Perbaikan peraturan perpajakan controlled foreign companies untuk menangani penghindaran pajak antar negara dan meningkatkan basis pajak
k. Perbaikan peraturan tentang Exchange of Information."Pada dasarnya tim reform ini ada dua tujuan yang harus dicapai, pertama target penerimaan pajak tahun ini, fokusnya berbagai macam quick win dan enforcement. Tujuannya di satu sisi mau meningkatkan penerimaan pajak tanpa meinimbulkan dampak ketidakpastian bagi dunia usaha, mereka akan merasa dikejar-kejar pajaknya, semua merasa tidak aman. Jadi kita melakukannya dengan presisinya dinaikkan, cara kerjanya dirapiukan, dan kepastian hukumnya diperbaiki. Sehingga, bisa membedakan bagi para WP dan pelakuk usaha diimpor, kalau mereka bagus mereka akan dapat haknya dilayani dengan baik dan kepastian perpajakannya," tukasnya.
Sementara di Bea dan Cukai, Sri Mulyani mengungkapkan, Tim Reformasi Kepabeanan dan Cukai telah menyelesaikan 11 program penguatan reformasi. Program tersebut merupakan quicks wins atau program unggulan penguatan reformasi yang menyasar aspek-aspek penting untuk dibenahi, antara lain integritas pegawai, sinergi dengan instansi lain, kepatuhan pengguna jasa, serta otomasi sistem dan prosedur pelayanan dan pengawasan.
"Bea Cukai tujuannya juga sama yakni perbaiki pelayanan kepada publik dan pelayanan yang baik dan prima tanpa ada gangguan dan mereka yang dianggap high risk dan pengawasan yang lebih baik. Kita melihat adanya high risk di mana kepatuhan rendah, misalnya perusahaan ekspor impor yang tak punya e-NPWP akan kita non-aktifkan, akan dilakukan pemeriksaan untuk perbaiki compliance mereka," kata dia.
Mantan Direktur Bank Dunia ini memastikan, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah melakukan sinergi dalam penguatan reformasi ini dengan melakukan pertukaran data pemberitahuan pabean dan SPT untuk menyasar tingkat kepatuhan pengguna jasa.
Dalam laporannya, Ditjen Bea dan Cukai melakukan penertiban terhadap importir berisiko tinggi dan tidak menyampaikan laporan SPT kepada Ditjen Pajak dengan melakukan pemblokiran 9.568 izin perusahaan yang tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan dan telah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat, serta 88 penerima fasilitas kawasan berikat. Ditjen Bea dan Cukai juga telah memblokir izin 30 perusahaan gudang berikat yang tidak menyampaikan laporan SPT.
"Kita blokir 9 ribu sekian perusahaan. Yang tidak comply. 88 perusahaan yang menerima kawasan berikat. Tujuannya untuk bersihkan yang buruk sehingga yang baik-baik patut menerima pelayanan yang baik. Pelaku ekonomi yang comply mereka berhak mendapatkan pelayanan. Kita juga tingkatkan koordinasi antara pajak dan cukai," jelas Sri Mulyani.
Selain melakukan pertukaran data, untuk meminimalisir potensi pelarian hak negara, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak juga melaksanakan joint program berupa joint operation, joint collection, dan joint investigation. Kegiatannya meliputi pemeriksaan sederhana, konseling, penagihan, dan penyidikan. Upaya ekstra ini diharapkan dapat menambah penerimaan Bea Masuk hingga Rp 133 miliar dari impor tahun 2015 hingga 2016. Untuk mendukung upaya ini, Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan revitalisasi peran audit di unit pusat dan vertikal guna lebih mengefektifkan fungsi pengawasan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, penelitian ulang, dan audit yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa.
Selain itu, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak juga membentuk single identity and business profile dengan menyatukan Nomor ldentitias Kepabeanan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 6 Maret 2017. Sehingga untuk akses ke dalam sistem kepabeanan, pengguna jasa cukup menggunakan NPWP saja. Di samping itu dengan single identity ini diharapkan terbentuk single business profile yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga lain terkait untuk melakukan integrasi data. Program ini dapat mempercepat pelayanan registrasi, memberikan perlakuan yang proporsional terhadap pengguna jasa berdasarkan tingkat kepatuhan, dan mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku bisnis/Ease of Doing Business (EoDB).
Sri Mulyani menambahkan, selain kemudahan layanan melalui sing/e-identity, Bea CUkai juga menggiatkan insentif bagi pengguna jasa dengan tingkat kepatuhan yang baik berupa penambahan perusahaan penerima fasilitas Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.
Hingga Februari 2017, tercatat 44 perusahaan mendapatkan sertifikasi AEO, dan 113 perus
- Originaly posted by ivander:
1. Bidang Teknologi lnformasi, Basis Data dan Proses Bisnis
a. E-billing support, yaitu integrasi sistem billing dengan sistem penagihan, termasuk notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pemberitahuan melalui outbound call
b. Fasilitas virtual assistant dan live chatting, yaitu ntur pelayanan tanya-jawab daiam website pajak.go.id yang terhubung dengan call center Kring Pajak
c. eForm 1770 dan 17703 yaitu SPT elektronik untuk menyelesaikan masalahan e-filing
d. Prepopulated SPT OP Karyawan yaitu data bukti potong WP OP karyawan secara otomatis muncul dalam e-form atau e-ming
e. eBukpot atau bukti potong pajak secara elektronik yang memudahkan administrasi data sekaligus menjadi input bagi prepopulated SPT
f. Peluncuran Platform Kartin1 yaitu platform yang menggabungkan NPWP dengan kartu identitas lainnya
g. Mendapatkan dukungan AIPEG untuk program pengembangan core tax system
h. Persiapan implementasi penegakan hukum pasca-Amnesti Pajak, termasuk distribusi data perpajakan terkait dengan kepemilikan harta, joint audit dengan Ditjen Bea dan Cukai, implementasi AKRAB (OJK)-AKASIA (Ditjen Pajak), dan outbound call dalam rangka memperkuat tindakan penagihan aktif.2. Bidang Organisasi dan SDM
a. Peluncuran mobile tax unit (MTU), yaitu unit organisasi non-struktural untuk peiayanan di luar, kantor
b. Piloting KPP Mikro pada KP2KP yang melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan.3. Bidang Reguiasi
a. Mendapatkan dukungan Kadin untuk proses konsuitasi dan sosialisasi program Tim Reformasi Perpajakan
b. Mendapatkan dukungan AIPEG untuk membantu proses harmonisasi antara rencana kerja dengan kebijakan fiskal
c. Mendapatkan dukungan World Bank untuk membantu penyusunan kebijakan tiskai yang lebih sederhana dan berkeadilan.Selanjutnya untuk sepanjang tahun 2017 Tim Reformasi Perpajakan memiiiki program kerja sebagai berikut:
1. Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis:
a. Menyusun pedoman pengendalian interaksi petugas pajak dengan pihak eksternai
b. Membenahi prosedur pemeriksaan
c. Melakukan cleansing database perpajakan
d. Menata uiang proses bisnis utama perpajakan agar berjalan lebih efektif dan efisien yang akan diadopsi dalam pengembangan core tax system yang baru
e. Melakukan penataan ulang quality assurance dalam pemeriksaan untuk meningkatkan mutu Surat Ketetapan Pajak dan mengurangi permohonan keberatan.2. Bidang Organisasi dan SDM
a. Melakukan klasifikasi unit kerja Ditjen Pajak
b. Membentuk dan mengembangkan jabatan fungsional tertentu
c. Penguatan unit kerja pendukung seperti KPP Mikro, MTU, dan Center of Tax Analysis
d. Melakukan perbaikan pengelolaan Wajib Pajak dengan cara menata ulang assignment dan pengawasan Wajib Pajak penentu penerimaan
e. Penataan ulang SDM termasuk pembenahan pola mutasi, promosi, poia karir, dan remunerasi.3. Bidang Regulasi
a. Melaksanakan harmonisasi dan kodifikasi regulasi
b. Penyederhanaan registrasi Wajib Pajak
c. Peningkatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak
d. Pemotongan dan pemungutan pajak di awal atas belanja APBN/APBN
e. Pembahasan paket RUU di bidang perpajakan
f. Perbaikan peraturan pengenaan PPN sektor ritel
g. Penyusunan peraturan tentang tarif PPh Final tambahan penghasilan neto
h. Penyusunan peraturan cara Iain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak
i. Perbaikan peraturan tentang pengenaan pajak atas transaksi online
j. Perbaikan peraturan perpajakan controlled foreign companies untuk menangani penghindaran pajak antar negara dan meningkatkan basis pajak
k. Perbaikan peraturan tentang Exchange of Information.Noted ya..