Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › telat ikut tax amnesty
Siang rekan,<br />Tolong dibantu permasalahan saya.<br />Pada tgl 31 Maret 2017 kemarin mo ikut tax amnesty, ditolak padahal blm ada jm 24.00 WIB. Padahal sebenarnya ikut menyukseskan program TA. yang jadi masalah, di SPT tahunan 2015 ada aset yang blm dimasuk sekitar 5 milyar dan aset itu sebenarnya sebelumnya milik pemegang saham dan belum balik nama. Posisi pemegang saham sudah ikut tax amnesty. Minta tolong solusinya agar tidak diperiksa dan jikapun diperiksa tidak kena sanksi karena sebenarnya tidak ada niat untuk mengemplang pajak, tapi karena ketidaktahuan jadi aset tidak dimasuk. Terima kasih sblmnya.
nah si pemegang saham sudah pake nominee belum sewaktu ikut amnesti?
kalau uda harusnya ga ada masalahnah tp kalau si pemegang saham ikut amnesti tp ga lapor penghsilnya ya jadinya bermaslalah
masalahnya rekan ivan, aset itu tidak masuk daftar pemegang saham ataupun perusahaan. gmn, rekan ivan?
- Originaly posted by ivander:
nah si pemegang saham sudah pake nominee belum sewaktu ikut amnesti?
kalau uda harusnya ga ada masalahceritanya perusahaan tersebut dulu perusahaan perorangan (setelah menjadi PT, orang tsb mjd salah satu pemegang saham) kemudian menjadi PT dimana di SPT OP pemegang saham dulunya aset tersebut tidak pernah dimasukkan. gmn solusinya,rekan?
- Originaly posted by yoyonunuyo:
ceritanya perusahaan tersebut dulu perusahaan perorangan (setelah menjadi PT, orang tsb mjd salah satu pemegang saham) kemudian menjadi PT dimana di SPT OP pemegang saham dulunya aset tersebut tidak pernah dimasukkan. gmn solusinya,rekan?
jadi asetnya punya perusahaan cuman atas nama pemegang saham ya pak? Tapi kan pemegang saham yang bersangkutan sudah ikut TA, apakah aset yang dimaksud dusah dilaporkan di SPH pemegang saham pak?
- Originaly posted by whytas:
jadi asetnya punya perusahaan cuman atas nama pemegang saham ya pak? Tapi kan pemegang saham yang bersangkutan sudah ikut TA, apakah aset yang dimaksud dusah dilaporkan di SPH pemegang saham pak?
ya itu masalahnya. tidak masuk di SPH pemegang saham. gmn,rekan?
- Originaly posted by yoyonunuyo:
jadi asetnya punya perusahaan cuman atas nama pemegang saham ya pak? Tapi kan pemegang saham yang bersangkutan sudah ikut TA, apakah aset yang dimaksud dusah dilaporkan di SPH pemegang saham pak?
tidak masuk SPH di prsh ataupun pemegang saham.