Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Tertanggung cucu
Dalam Asuransi Jiwa sebagai Tertanggung tercantum nama cucu berumur 1 tahun. Sekarang ia berumur 17 tahun, masih sekolah dan tidak punya NPWP. Saya yang bayar preminya. Saya tidak masukkan sbg harta saya di TA. Apa saya salah?
Ada Cash Surrender Value. Tujjuannya mengambilnya untuk uang kuliah. Apa dia harus minta NPWP? dan melaporkannya sebagai Pendapatan Tidak Kena Pajak?- Originaly posted by jwsudomo:
Apa saya salah?
tidak salah kok.
apakah ini (Ada Cash Surrender Value) sejenis klaim ?
Cash Surrender Value (Nilai Tunai) adalah sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada tertanggung, jika polis ditebus sebelum berakhir masanya atau sebelum tertanggung meninggal dunia.
- Originaly posted by jwsudomo:
Apa saya salah?
menurut saya salah,
Pertanyaannya kalau tidak ada hujan tidak ada angin, bisa keluar dana Klaim tersebut?
sepertinya polis asuransi juga merupakan salah satu harta yang seharusnya diungkapkan dalam TA kemarin