Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pembukuan laporan keuangan seletelah ikut tax amnesti
Pembukuan laporan keuangan seletelah ikut tax amnesti
Mohon bimbingannya senior" & kawan"
Untuk pembukuan setelah mengikuti tax amnesti pada harta yang di ungkap tersebut benar di PMK 118 Bab XXI masuk laba di tahan tapi untuk laporan neraca harus di kasih note/pisah dengan laba di tahan ?
Dan untuk posisi jurnal harta yang di ungkap pada laba di tahan tersebut kapan di dijurnal nya kalo saya mengikuti periode 3 apakah di tahun 2016/2017
harta yang diungkap dalam tax amnesty, d jurnal ke account "additional paid in capital"(sesuai psak)
Viewing 1 - 3 of 3 posts