Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › SPT Badan atas perusahaan yang diakuisisi
SPT Badan atas perusahaan yang diakuisisi
DearRekan ortax,
Mohon bantuannya. Di tahun 2016, perusahaan A melakukan akuisisi 90% kepemilikan saham perusahaan B. Bagaimana pelaporan SPT Tahunan Badan untuk perusahaan A dan perusahaan B? Apakah perlu dilakukan konsolidasi untuk pelaporan pajaknya?
Terima kasih
belum, masing-masing masih harus melaporkan SPT Tahunannya di tahun pajak 2016
Viewing 1 - 3 of 3 posts