Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty SKB atas Tanah/Bangunan dan Saham

  • SKB atas Tanah/Bangunan dan Saham

     Simonalim updated 8 years ago 6 Members · 13 Posts
  • kodokhijau

    Member
    12 May 2017 at 10:47 am
  • kodokhijau

    Member
    12 May 2017 at 10:47 am

    Hi Rekan Ortax,

    Perusahaan tempat saya bekerja memanfaatkan fasilitas TA di periode pertama. TA yg diajukan adalah properti dan saham. Setelah SK terbit maka saya mengajukan permohonan SKB atas tanah/bangunan dan saham.

    Tanah bangunan yg diajukan sebanyak 10 aset dan 4 nominee atas saham. Namun dari pengajuan tersebut tanah bangunan yg diterima hanya 3 dan sisanya 7 ditolak karena PBB atas TB belum terbit (belum ada dari developer).

    Tidak hanya TB yg ditolak, sahampun ditolak, meski semua persyaratan formal dalam PMK sudah terpenuhi dan permintaan dokumen tambahan sudah diberikan.

    Saya merasa kog kantor pajak sengaja mempersulit WP untuk memperoleh fasilitas yg DULU dijanjikan.

    Apa ada rekan-rekan mengalami hal serupa?

  • abrahamchandra

    Member
    12 May 2017 at 10:58 am
    Originaly posted by kodokhijau:

    Hi Rekan Ortax,

    Perusahaan tempat saya bekerja memanfaatkan fasilitas TA di periode pertama. TA yg diajukan adalah properti dan saham. Setelah SK terbit maka saya mengajukan permohonan SKB atas tanah/bangunan dan saham.

    Tanah bangunan yg diajukan sebanyak 10 aset dan 4 nominee atas saham. Namun dari pengajuan tersebut tanah bangunan yg diterima hanya 3 dan sisanya 7 ditolak karena PBB atas TB belum terbit (belum ada dari developer).

    Tidak hanya TB yg ditolak, sahampun ditolak, meski semua persyaratan formal dalam PMK sudah terpenuhi dan permintaan dokumen tambahan sudah diberikan.

    Saya merasa kog kantor pajak sengaja mempersulit WP untuk memperoleh fasilitas yg DULU dijanjikan.

    Apa ada rekan-rekan mengalami hal serupa?

    ya memang demikian,, saya juga mengalaminya.. kalau saya kasusnya pembeliannya tidak sesuai dengan harga pasar. padahal jelas di bukti PPJB tertera angkanya kok.. yg saya bingung, waktu TA kenapa bisa diterima kalau pembelian tanah tidak sesuai dengan harga pasar, malah sewaktu Minta SKB baru ditolak.. ketauan banget dirjen pajak lagi nyari omset.

  • kodokhijau

    Member
    12 May 2017 at 11:05 am

    KPP mana pak Abraham?

    Klo info AR saya emank si kepala kantornya yg sengaja persulit.

    Kesal sekali rasanya seperti dipermainkan.

  • Desley Jenner

    Member
    15 May 2017 at 4:52 pm

    SKB tanah penting diketahui dan diperhatikan apalagi dalam hal http://www.apartemen-abdi.com/investor_page karena pada dasarnya SKB merupakan dokumen penting bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak. Untuk memiliki SKB perlu diketahui syarat dan ketentuannya.

  • silverlining

    Member
    26 May 2017 at 2:44 pm

    Mohon masukan rekan2 ortax.
    Siapa yang mengajukan SKB pengalihan tanah/bangunan?
    Pihak penjual yang mengikuti TA?
    Atau pihak pembeli yang mengikuti TA?
    Terima kasih seblmnya.

  • kodokhijau

    Member
    30 May 2017 at 10:52 am

    Yang mengajukan SKB adalah pihak yang melaporkan harta tersebut sebagai harta tambahan pada saat TA.

    Sebagai pihak yg melepas / nominee tidak perlu melakukan apapun.

  • abrahamchandra

    Member
    30 May 2017 at 4:30 pm
    Originaly posted by silverlining:

    Mohon masukan rekan2 ortax.
    Siapa yang mengajukan SKB pengalihan tanah/bangunan?
    Pihak penjual yang mengikuti TA?
    Atau pihak pembeli yang mengikuti TA?
    Terima kasih seblmnya.

    dalam hal kasus TA, SKB diminta oleh pihak penjual

  • chris91

    Member
    1 June 2017 at 10:06 am

    syarat SKB pengalihan tanah/bangunan apa y rekan-rekan sekalian? perlu menyiapkan dokumen apa saja? apakah surat nominee juga perlu dilampirkan?

  • silverlining

    Member
    6 June 2017 at 11:48 am
    Originaly posted by kodokhijau:

    Yang mengajukan SKB adalah pihak yang melaporkan harta tersebut sebagai harta tambahan pada saat TA.
    Sebagai pihak yg melepas / nominee tidak perlu melakukan apapun.

    Makasi masukannya rekan kodokhijau.

    Originaly posted by chris91:

    syarat SKB pengalihan tanah/bangunan apa y rekan-rekan sekalian? perlu menyiapkan dokumen apa saja? apakah surat nominee juga perlu dilampirkan?

    Bisa dilihat di lampiran XIV PER 7 th 2016 rekan.

  • silverlining

    Member
    6 June 2017 at 11:58 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    dalam hal kasus TA, SKB diminta oleh pihak penjual

    Mohon koreksi rekan klo sy salah.
    Setau sy SKB itu agar si penjual tidak perlu byr PPh penjualan atas tanah/bangunan yg dia alihkan.
    Sedangkan si pembeli yg mengakui tanah/bangunan tsb dlm TA tetap terhutang BPHTB.
    Logikanya aneh klo si pembeli yg hrs mengajukan SKB alih tanah/bangunan efek TA.
    Mohon masukan rekan2.
    Makasi sblmnya.

  • Simonalim

    Member
    6 June 2017 at 12:43 pm

    Coba telpon ke pengaduan bisa?
    Kalau baca PMK 118, sepertinya tidak ada pilihan penolakan pengabulan SKB jika permasalahannya adalah nilai. Jika permohonan tidak lengkap, mungkin ditolak.
    Mohon koreksinya

  • Simonalim

    Member
    6 June 2017 at 12:48 pm
    Originaly posted by silverlining:

    Sedangkan si pembeli yg mengakui tanah/bangunan tsb dlm TA tetap terhutang BPHTB.

    Benar.

    Originaly posted by silverlining:

    Logikanya aneh klo si pembeli yg hrs mengajukan SKB alih tanah/bangunan efek TA.

    Mungkin dilihat dari siapa sebenarnya/seharusnya yang memiliki Harta tersebut. Kan sebenarnya sama-sama juga, dia-dia juga yang beli awalnya, hanya menggunakan nama orang lain.
    Mohon koreksinya

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now