Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Jumlah Restitusi yang Seharusnya diterima Wajib Pajak
Jumlah Restitusi yang Seharusnya diterima Wajib Pajak
Dear All Rekans,
Perusahaan saya bergerak di bidang Ekspor Maklon,
Des 2013, SPT PPN berstatus LB Restitusi, Jan-Nov 2013 LB kompensasi.Hasil Pemeriksaan:
SKPN untuk Masa Pajak Jan-Nov (Koreksi Ekspor)
STP Pasal 14 ayat 4 Jan-Nov total anggap aja 100juta.
SKPLB untuk Masa Pajak Des sebesar Rp1Miliar (Koreksi Ekspor)
dengan STP Des sebesar Rp 20juta.Saat Hasil Pemeriksaan WP tidak setuju terhadap
koreksi Ekspor dan STP.Rencananya WP mau keberatan untuk SKPN Jan-Nov (tentunya nanti akan termasuk STPnya). Untuk Desember WP melakukan Pasal 36 UU KUP untuk STP Des.
Pertanyaannya, apakah STP tersebut nantinya dijadikan pengurang Restitusi yang kami minta? Total Restitusi yang akan kami terima dari Negara berapa net nya?
Mohon Bantuannya Rekans,
Terima Kasihdouble post nih rekan, jawabannya di thread sebelah ya