Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Jumlah Restitusi yang Seharusnya diterima Wajib Pajak

  • Jumlah Restitusi yang Seharusnya diterima Wajib Pajak

     tukanginsinyur updated 8 years ago 2 Members · 3 Posts
  • coachdani

    Member
    24 May 2017 at 7:03 pm
  • coachdani

    Member
    24 May 2017 at 7:03 pm

    Dear All Rekans,
    Perusahaan saya bergerak di bidang Ekspor Maklon,
    Des 2013, SPT PPN berstatus LB Restitusi, Jan-Nov 2013 LB kompensasi.

    Hasil Pemeriksaan:
    SKPN untuk Masa Pajak Jan-Nov (Koreksi Ekspor)
    STP Pasal 14 ayat 4 Jan-Nov total anggap aja 100juta.
    SKPLB untuk Masa Pajak Des sebesar Rp1Miliar (Koreksi Ekspor)
    dengan STP Des sebesar Rp 20juta.

    Saat Hasil Pemeriksaan WP tidak setuju terhadap
    koreksi Ekspor dan STP.

    Rencananya WP mau keberatan untuk SKPN Jan-Nov (tentunya nanti akan termasuk STPnya). Untuk Desember WP melakukan Pasal 36 UU KUP untuk STP Des.

    Pertanyaannya, apakah STP tersebut nantinya dijadikan pengurang Restitusi yang kami minta? Total Restitusi yang akan kami terima dari Negara berapa net nya?

    Mohon Bantuannya Rekans,
    Terima Kasih

  • tukanginsinyur

    Member
    26 May 2017 at 8:55 am

    double post nih rekan, jawabannya di thread sebelah ya

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now