Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Lapor penempatan setelah TA
Dear All
perusahaan tempat saya bekerja mengikuti TA pada periode pertama yaitu tahun 2016, surat keterangan TA pun keluar pada tahun 2016.
mulai kapan kah saya bisa lapor (period pertama) penempatan hartsa setelah TA ?
saya lihat di per-03/PJ/2017 bahwa
"contoh : surat keterangan terbit 10 okt 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 okt 2016 – 31 desember 2017"
ketika saya tanya bagian layanan, pelaporan harta setelah TA dimulai di awal tahun 2018 dan berakhir pada saat penyampaian SPT tahunan 2017.mohon bantuan penjelasannya rekan, terima kasih
Batas akhir laporan penempatan harta bersamaan dengan pelaporan/penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 rekan.
pemahaman saya adalah disaat terjadi pengakuan TA maka wajib dilakukan pencatatan, dan itu berarti dicatat di tahun buku 2016.
Rekan ada yang sudah coba lapor penempatan harta TA? saya sudah diminta lapor sama bos jangan sampai tahun depan supaya KPP juga masih sepi
Yang saya bingung ya, kalau saya lapor sekarang posisi harta TA aja kan yang dilapor?harta lain yang kita nggak TA , nggak perlu dilaporkan?
ada yang bilang harus saldo per 31 desember 2017.
Please Help me…
thank youikut nyimak deh menunggu jawaban di di thread ini
- Originaly posted by nha rena:
ada yang bilang harus saldo per 31 desember 2017.
Data terlapor pada posisi 31 Des 2017
dear rekan…
jika lapor penempatan harta TA di awal tahun 2018, apakah perlu lagi lapor SPT di maret 2018?
mohon pencerahan juga….
terima kasih.- Originaly posted by saiming:
apakah perlu lagi lapor SPT di maret 2018?
Harus, karena dua laporan yang berbeda..
Sore, mohon pencerahan untuk laporan penempatan harta tambahan pasca tax amnesty untuk wajib pajak orang pribadi.
Tahun 2016 kami ikut tax amnesty untuk kendaraan yang belum balik nama, kemudian maret 2017 kami sudah melakukan pelaporan penempatan harta tambahan. Nah apakah tahun ini kami wajib melakukan pelaporan penempatan harta tambahan periode ke2?
Mengingat kami sudah melaporkan SPT tahunan via djp online, khawatirnya login ke djp online lagi guna pelaporan penempatan harta tambahan akan dikategorikan PEMBETULAN SPT tahunan…
Terimakasih atas pencerahannyaharus rekan,
laporan penempatan harta yg disampaikan tahun 2017 dinyatakan tdk berlaku, karena ada terbit peraturan baru Per 03/pj/2017,
jadi laporan penempatan harta mengacu pada PER tsb