Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › STP PPN terbit pasca TA
Dear Rekan" sepuh,
Sesuai topik,
STP PPN/PPh 21( Bunga Pasal 8 (2a) KUP muncul setelah melakukan PB terhadap LB per 2015 tidak dipakai di th 2016.
Mengacu pada 118/PMK.03/2016 pasal 35 ayat 5
(5)
Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.bagai mana menurut rekan ?
apakah perlu mengajukan PMK 08/2013 ?
- Originaly posted by silecy:
bagai mana menurut rekan ?
apakah perlu mengajukan PMK 08/2013 ?
Tetap mengacu pada PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.03/2016 Pasal 35 Ayat (4) dan (5):
(4) Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Surat Pemberitahuan untuk masa pajak setelah akhir Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan.
(5) Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.Salam