Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pembetulan SPT PPN dan Neraca Setelah TA

  • Pembetulan SPT PPN dan Neraca Setelah TA

     dshine1708 updated 7 years, 10 months ago 4 Members · 15 Posts
  • dshine1708

    Member
    16 June 2017 at 9:53 am
  • dshine1708

    Member
    16 June 2017 at 9:53 am

    Salam rekan ortax,

    Kami ikut TA di periode ke 3 yaitu pada Maret 2017

    Pada 25 April 2017 Kami melaporkan SPT Tahunan 2016 dengan Neraca misal sbb:

    Aktiva
    Kas & Setara Kas 450.000.000
    Pajak dibayar dimuka 576.000.000 (kompensasi LB PPN Des 2015)
    Piutang usaha 84.000.000
    Piutang lain2 36.000.000
    Fix aset 520.000.000
    Acc. Dep (140.000.000)

    Jumlah 1.526.000.000

    Pasiva

    Hutang usaha 42.000.000
    Hutang pajak 1.450.000
    Hutang lain2 22.000.000
    Modal disetor 500.000.000
    Laba ditahan 960.550.000

    Jumlah 1.526.000.000

    Lalu tanggal 27 april 2017 kami dapat surat untuk melakukan pembetulan PPN Masa Januari 2016 atas LB PPN Masa Des 2015 sebesar 576.000.000 yang tidak boleh di kompensasikan.

    maka kami melakukan pembetulan atas PPN tersebut.

    Yang menjadi pertanyaan :
    1. Apakah harus melakukan jurnal penyesuaian di pembukuan 2016 atau di pembukuan 2017 ?
    2. Apakah benar jurnalnya sebagai berikut :
    Laba ditahan (db) 576.000.000
    Pajak dibayar dimuka (cr) 576.000.000
    3. Apabila penyesuaian dilakukan pada pembukuan 2016 apakah harus melakukan pembetulan SPT tahunan 2016 karna pasti neraca akan berubah ?

    Mohon bantuannya rekan atas case tersebut.

    Terima kasih

    Saya harap rekan-rekan ortax bisa membantu memberikan jawaban.
    Terima kasih

  • bimoaryan

    Member
    16 June 2017 at 10:35 am

    harus di cek di PSAKnya rekan aturannya

  • begawan5060

    Member
    27 July 2017 at 4:13 pm
    Originaly posted by dshine1708:

    Apakah harus melakukan jurnal penyesuaian di pembukuan 2016 atau di pembukuan 2017 ?

    Biar nggak ribet, sebaiknya dilakukan jurnal koreksi di tahun 2017 aja..

    Originaly posted by dshine1708:

    Apakah benar jurnalnya sebagai berikut :
    Laba ditahan (db) 576.000.000
    Pajak dibayar dimuka (cr) 576.000.000

    PPN Pembetulan Jan 2016 = 576.000.000
    …………….Kas/bank = 576.000.000

    Laba Ditahan = 576.000.000
    ………..PPN Pembetulan Jan 2016 = 576.000.000

  • dshine1708

    Member
    27 July 2017 at 4:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Biar nggak ribet, sebaiknya dilakukan jurnal koreksi di tahun 2017 aja..

    Maaf Pak Begawan, tapi sudah dilakukan pembetulan SPT PPN nya dari Masa Januari 2016 – Maret 2017. Apakah tidak apa2 jurnal koreksinya di tahun 2017 ?

    Originaly posted by begawan5060:

    PPN Pembetulan Jan 2016 = 576.000.000
    …………….Kas/bank = 576.000.000

    Dan ini kami tidak mengeluarkan kas/bank senilai 576.000.000 tersebut, karena pembetulannya jadi nihil semua Pak.

    Originaly posted by begawan5060:

    Laba Ditahan = 576.000.000
    ………..PPN Pembetulan Jan 2016 = 576.000.000

    Dengan jurnal ini laba ditahan jadi berkurang kan Pak, apakah posnya dicampur dengan laba ditahan tahun sebelumnya atau dibuatkan pos baru tersendiri Pak ?

    Maaf ya Pak, banyak bertanya, karna saya masih bingung pengaruh mengikuti TA terhadap laporan keuangan di tahun 2016 nya.

  • begawan5060

    Member
    27 July 2017 at 4:52 pm
    Originaly posted by dshine1708:

    Dan ini kami tidak mengeluarkan kas/bank senilai 576.000.000 tersebut, karena pembetulannya jadi nihil semua Pak.

    Kok bisa. contohnya gimana?

  • dshine1708

    Member
    27 July 2017 at 4:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kok bisa. contohnya gimana?

    Itu hasil diskusi di thread beriku Pak http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=69018

  • begawan5060

    Member
    27 July 2017 at 5:14 pm
    Originaly posted by dshine1708:

    Itu hasil diskusi di thread beriku Pak http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=69018

    Ooh gitu, ya? Ya, sudah betul..
    Dengan adanya pembetulan PPN tsb, maka Lap Keu hanya mengubah posisi Neraca saja, tidak mengubah besaran penghasilan (PL).
    Tadinya ledger PPN Masukan terdapat saldo = 576.000.000 dan ini "nggantung" di neraca, dibuatkan jurnal koreksi :
    Laba ditahan = 576.000.000
    ………….PPN Masukan = 576.000.000
    Dengan demikian neraca akhir 2017 PPN Masukan sudah menjadi nol, dan RE-nya berkurang, karena "piutang" kita hilang..

  • dshine1708

    Member
    28 July 2017 at 8:32 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dengan adanya pembetulan PPN tsb, maka Lap Keu hanya mengubah posisi Neraca saja, tidak mengubah besaran penghasilan (PL).
    Tadinya ledger PPN Masukan terdapat saldo = 576.000.000 dan ini "nggantung" di neraca, dibuatkan jurnal koreksi :
    Laba ditahan = 576.000.000
    ………….PPN Masukan = 576.000.000
    Dengan demikian neraca akhir 2017 PPN Masukan sudah menjadi nol, dan RE-nya berkurang, karena "piutang" kita hilang..

    Wah terima kasih banyak Pak Begawan atas penjelasannya, sekarang saya sudah gak bingung karena sudah ada pegangan, sekali lagi terima kasih Pak 🙂

  • dshine1708

    Member
    1 August 2017 at 8:40 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dengan adanya pembetulan PPN tsb, maka Lap Keu hanya mengubah posisi Neraca saja, tidak mengubah besaran penghasilan (PL).
    Tadinya ledger PPN Masukan terdapat saldo = 576.000.000 dan ini "nggantung" di neraca, dibuatkan jurnal koreksi :
    Laba ditahan = 576.000.000
    ………….PPN Masukan = 576.000.000

    Maaf Pak Begawan, kalau jurnal koreksinya dibuat di laporan keuangan 2016, bagaimana Pak ? Karna kata AR kalau PPN 2016 dibetulkan berarti pengaruhnya ke laporan keuangan 2016, jadi mau tidak mau nanti dilakukan pembetulan SPT PPh Badan, karna neraca berubah.

    Mohon petunjuknya Pak ?

  • dshine1708

    Member
    1 August 2017 at 1:03 pm

    Berharap Pak Begawan baca lagi 🙂

  • memey

    Member
    1 August 2017 at 2:22 pm
    Originaly posted by dshine1708:

    Karna kata AR kalau PPN 2016 dibetulkan berarti pengaruhnya ke laporan keuangan 2016, jadi mau tidak mau nanti dilakukan pembetulan SPT PPh Badan, karna neraca berubah.

    Pendapat saya, klu SPT PPN tahun 2016 dibetulkan di tahun 2017 maka jurnal koreksinya dilakukan di tahun 2017 supaya saldo antara SPT PPN dan Neraca sama.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    1 August 2017 at 3:38 pm

    Kapan pembetulan SPT PPN dilakukan?
    Apabila di tahun 2017, maka tidak ada perubahan pencatatan sehingga tidak perlu pembetulan SPT Tahunan.
    Apabila di tahun 2016, maka akan ada pencatatan/jurnal mengenai SPT PPN dan perubahan posisi PPN Masukan di tahun 2016 —> pembetulan SPT Tahunan.

  • dshine1708

    Member
    1 August 2017 at 4:01 pm
    Originaly posted by memey:

    Pendapat saya, klu SPT PPN tahun 2016 dibetulkan di tahun 2017 maka jurnal koreksinya dilakukan di tahun 2017 supaya saldo antara SPT PPN dan Neraca sama.

    Terima kasih Rekan Memey atas pendapatnya.

    Originaly posted by begawan5060:

    Kapan pembetulan SPT PPN dilakukan?

    Iya Pak Begawan, pembetulannya dilakukan di tahun 2017 Pak.

    Oh berarti patokannya adalah di waktu pembetulannya ya Pak ?

    Baik, berarti saya akan ambil kesimpulan dari penjelasan Pak Begawan dan pendapat Rekan Memey, karena saya melakukan pembetulan SPT PPN 2016 di tahun 2017, maka sebaiknya saya buat jurnal koreksi di tahun 2017 juga. Berati saya tidak perlu ikut kata AR untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan 2016.

  • dshine1708

    Member
    1 August 2017 at 5:32 pm

    Sekali lagi terima kasih Pak Begawan dan Rekan Memey

    Salam

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now