Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pembetulan SPT PPN dan Neraca Setelah TA
Pembetulan SPT PPN dan Neraca Setelah TA
Salam rekan ortax,
Kami ikut TA di periode ke 3 yaitu pada Maret 2017
Pada 25 April 2017 Kami melaporkan SPT Tahunan 2016 dengan Neraca misal sbb:
Aktiva
Kas & Setara Kas 450.000.000
Pajak dibayar dimuka 576.000.000 (kompensasi LB PPN Des 2015)
Piutang usaha 84.000.000
Piutang lain2 36.000.000
Fix aset 520.000.000
Acc. Dep (140.000.000)Jumlah 1.526.000.000
Pasiva
Hutang usaha 42.000.000
Hutang pajak 1.450.000
Hutang lain2 22.000.000
Modal disetor 500.000.000
Laba ditahan 960.550.000Jumlah 1.526.000.000
Lalu tanggal 27 april 2017 kami dapat surat untuk melakukan pembetulan PPN Masa Januari 2016 atas LB PPN Masa Des 2015 sebesar 576.000.000 yang tidak boleh di kompensasikan.
maka kami melakukan pembetulan atas PPN tersebut.
Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah harus melakukan jurnal penyesuaian di pembukuan 2016 atau di pembukuan 2017 ?
2. Apakah benar jurnalnya sebagai berikut :
Laba ditahan (db) 576.000.000
Pajak dibayar dimuka (cr) 576.000.000
3. Apabila penyesuaian dilakukan pada pembukuan 2016 apakah harus melakukan pembetulan SPT tahunan 2016 karna pasti neraca akan berubah ?Mohon bantuannya rekan atas case tersebut.
Terima kasih
Saya harap rekan-rekan ortax bisa membantu memberikan jawaban.
Terima kasihharus di cek di PSAKnya rekan aturannya
- Originaly posted by dshine1708:
Apakah harus melakukan jurnal penyesuaian di pembukuan 2016 atau di pembukuan 2017 ?
Biar nggak ribet, sebaiknya dilakukan jurnal koreksi di tahun 2017 aja..
Originaly posted by dshine1708:Apakah benar jurnalnya sebagai berikut :
Laba ditahan (db) 576.000.000
Pajak dibayar dimuka (cr) 576.000.000PPN Pembetulan Jan 2016 = 576.000.000
…………….Kas/bank = 576.000.000Laba Ditahan = 576.000.000
………..PPN Pembetulan Jan 2016 = 576.000.000 - Originaly posted by begawan5060:
Biar nggak ribet, sebaiknya dilakukan jurnal koreksi di tahun 2017 aja..
Maaf Pak Begawan, tapi sudah dilakukan pembetulan SPT PPN nya dari Masa Januari 2016 – Maret 2017. Apakah tidak apa2 jurnal koreksinya di tahun 2017 ?
Originaly posted by begawan5060:PPN Pembetulan Jan 2016 = 576.000.000
…………….Kas/bank = 576.000.000Dan ini kami tidak mengeluarkan kas/bank senilai 576.000.000 tersebut, karena pembetulannya jadi nihil semua Pak.
Originaly posted by begawan5060:Laba Ditahan = 576.000.000
………..PPN Pembetulan Jan 2016 = 576.000.000Dengan jurnal ini laba ditahan jadi berkurang kan Pak, apakah posnya dicampur dengan laba ditahan tahun sebelumnya atau dibuatkan pos baru tersendiri Pak ?
Maaf ya Pak, banyak bertanya, karna saya masih bingung pengaruh mengikuti TA terhadap laporan keuangan di tahun 2016 nya.
- Originaly posted by dshine1708:
Dan ini kami tidak mengeluarkan kas/bank senilai 576.000.000 tersebut, karena pembetulannya jadi nihil semua Pak.
Kok bisa. contohnya gimana?
- Originaly posted by begawan5060:
Kok bisa. contohnya gimana?
Itu hasil diskusi di thread beriku Pak http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=69018
- Originaly posted by dshine1708:
Itu hasil diskusi di thread beriku Pak http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=69018
Ooh gitu, ya? Ya, sudah betul..
Dengan adanya pembetulan PPN tsb, maka Lap Keu hanya mengubah posisi Neraca saja, tidak mengubah besaran penghasilan (PL).
Tadinya ledger PPN Masukan terdapat saldo = 576.000.000 dan ini "nggantung" di neraca, dibuatkan jurnal koreksi :
Laba ditahan = 576.000.000
………….PPN Masukan = 576.000.000
Dengan demikian neraca akhir 2017 PPN Masukan sudah menjadi nol, dan RE-nya berkurang, karena "piutang" kita hilang.. - Originaly posted by begawan5060:
Dengan adanya pembetulan PPN tsb, maka Lap Keu hanya mengubah posisi Neraca saja, tidak mengubah besaran penghasilan (PL).
Tadinya ledger PPN Masukan terdapat saldo = 576.000.000 dan ini "nggantung" di neraca, dibuatkan jurnal koreksi :
Laba ditahan = 576.000.000
………….PPN Masukan = 576.000.000
Dengan demikian neraca akhir 2017 PPN Masukan sudah menjadi nol, dan RE-nya berkurang, karena "piutang" kita hilang..Wah terima kasih banyak Pak Begawan atas penjelasannya, sekarang saya sudah gak bingung karena sudah ada pegangan, sekali lagi terima kasih Pak 🙂
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan adanya pembetulan PPN tsb, maka Lap Keu hanya mengubah posisi Neraca saja, tidak mengubah besaran penghasilan (PL).
Tadinya ledger PPN Masukan terdapat saldo = 576.000.000 dan ini "nggantung" di neraca, dibuatkan jurnal koreksi :
Laba ditahan = 576.000.000
………….PPN Masukan = 576.000.000Maaf Pak Begawan, kalau jurnal koreksinya dibuat di laporan keuangan 2016, bagaimana Pak ? Karna kata AR kalau PPN 2016 dibetulkan berarti pengaruhnya ke laporan keuangan 2016, jadi mau tidak mau nanti dilakukan pembetulan SPT PPh Badan, karna neraca berubah.
Mohon petunjuknya Pak ?
Berharap Pak Begawan baca lagi 🙂
- Originaly posted by dshine1708:
Karna kata AR kalau PPN 2016 dibetulkan berarti pengaruhnya ke laporan keuangan 2016, jadi mau tidak mau nanti dilakukan pembetulan SPT PPh Badan, karna neraca berubah.
Pendapat saya, klu SPT PPN tahun 2016 dibetulkan di tahun 2017 maka jurnal koreksinya dilakukan di tahun 2017 supaya saldo antara SPT PPN dan Neraca sama.
Salam
Kapan pembetulan SPT PPN dilakukan?
Apabila di tahun 2017, maka tidak ada perubahan pencatatan sehingga tidak perlu pembetulan SPT Tahunan.
Apabila di tahun 2016, maka akan ada pencatatan/jurnal mengenai SPT PPN dan perubahan posisi PPN Masukan di tahun 2016 —> pembetulan SPT Tahunan.- Originaly posted by memey:
Pendapat saya, klu SPT PPN tahun 2016 dibetulkan di tahun 2017 maka jurnal koreksinya dilakukan di tahun 2017 supaya saldo antara SPT PPN dan Neraca sama.
Terima kasih Rekan Memey atas pendapatnya.
Originaly posted by begawan5060:Kapan pembetulan SPT PPN dilakukan?
Iya Pak Begawan, pembetulannya dilakukan di tahun 2017 Pak.
Oh berarti patokannya adalah di waktu pembetulannya ya Pak ?
Baik, berarti saya akan ambil kesimpulan dari penjelasan Pak Begawan dan pendapat Rekan Memey, karena saya melakukan pembetulan SPT PPN 2016 di tahun 2017, maka sebaiknya saya buat jurnal koreksi di tahun 2017 juga. Berati saya tidak perlu ikut kata AR untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan 2016.
Sekali lagi terima kasih Pak Begawan dan Rekan Memey
Salam