Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › TA yang dibayar lebih besar daripada TA yang dilapor
TA yang dibayar lebih besar daripada TA yang dilapor
Selamat pagi rekan – rekan.
Saya mau bertanya nih rekan – rekan.
Perusahaan saya melakukan TA pada bulan Desember 2016 dan mendapatkan surat ketetapan TA pada bulan April 2017 dari KPP setempat.
Perusahaan saya melakukan pembayaran sanksi TA sebesar 66 juta sebelum melakukan penghitungan dan pelaporan TA, pas dihitung dan dilaporkan TA ternyata cuma 25 juta sanksi yang harus dibayar. Jadi pertanyaannya : Bagaimana caranya ya rekan – rekan supaya perusahaan kami dapat mengajukan permintaan kembali kelebihan bayar atas sanksi yang perusahaan kami lakukan ?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.ajukan Pbk berarti rekan
Terima kasih jawabannya rekan bimo.
per 18 2016
Viewing 1 - 5 of 5 posts