Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Ikut TA periode ke 3

  • Ikut TA periode ke 3

     sancita_dewi updated 7 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    7 July 2017 at 9:59 am
  • hengki prabowo

    Member
    7 July 2017 at 9:59 am

    Dear all

    misalnya Tn Yanto ikut TA periode ke 3 (uang tunai 100 juta), di SPT Tahunan uang tunai 100 juta dicatat tahun perolehan 2016 atau 2017?

    thanks…

  • dianarahmasari

    Member
    7 July 2017 at 11:04 am

    Cek disini ya http://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&lis t=1&id=175&q=&hlm=3

  • dshine1708

    Member
    7 July 2017 at 11:54 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    dicatat tahun perolehan 2016 atau 2017?

    Berdasarakan Lampirkan Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S-150/PJ.03/2017, tambahan harta dan hutang yang disampaikan dalam SPH dicatat tahun perolehannya sesuai dengan Tahun Surat Keterangan Diterbitkan. Dalam hal ini tahun 2017

    CMIIW

  • sancita_dewi

    Member
    8 July 2017 at 9:47 am

    permisi, saya ingin bertanya
    saya bekerja di sebuah kontraktor, saya disuruh mengurus pajak dan saya kurang pahan tentang perpajakan. jadi ceritanya begini, kontraktor ini terakhir lapor pajak tahun 2013, karena pada tahun 2014-2016 sempat tidak beroperasi, dan baru mulai beroperasi di tahun 2017 bulan 2. jadi bagaimana cara pelaporan pajaknya untuk sekarang? trims.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now