Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Ikut TA periode ke 3
Dear all
misalnya Tn Yanto ikut TA periode ke 3 (uang tunai 100 juta), di SPT Tahunan uang tunai 100 juta dicatat tahun perolehan 2016 atau 2017?
thanks…
Cek disini ya http://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&lis t=1&id=175&q=&hlm=3
- Originaly posted by hengki prabowo:
dicatat tahun perolehan 2016 atau 2017?
Berdasarakan Lampirkan Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S-150/PJ.03/2017, tambahan harta dan hutang yang disampaikan dalam SPH dicatat tahun perolehannya sesuai dengan Tahun Surat Keterangan Diterbitkan. Dalam hal ini tahun 2017
CMIIW
permisi, saya ingin bertanya
saya bekerja di sebuah kontraktor, saya disuruh mengurus pajak dan saya kurang pahan tentang perpajakan. jadi ceritanya begini, kontraktor ini terakhir lapor pajak tahun 2013, karena pada tahun 2014-2016 sempat tidak beroperasi, dan baru mulai beroperasi di tahun 2017 bulan 2. jadi bagaimana cara pelaporan pajaknya untuk sekarang? trims.