Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty bphtb aset yang di TA

  • bphtb aset yang di TA

     cimex updated 7 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • cimex

    Member
    24 July 2017 at 9:16 pm
  • cimex

    Member
    24 July 2017 at 9:16 pm

    saya mempunyai aset dimiliki bertiga (A,B,C), diatas namakan salah satu saudara saya (A). belum pernah dilapor dan ikut TA.
    setelah TA, kami (A,B,C) membayar TA, dan mendapatkan SKB untuk B dan C.
    sekarang kami hendak balik nama dari nama A, menjadi A,B,C, dan ternyata kami harus membayar bphtb, padahal waktu beli, kami juga membayar bphtb., senilai 5% dari NJOP thn 2017, bukan dari harga peroleh atau harga wajar di TA kan.
    1. jadi bukankah ini ada double bayar ya?
    2. apakah benar harus pakai nilai NJOP 2017?
    mohon bantuan analisa penjelasannya.
    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    24 July 2017 at 10:08 pm
    Originaly posted by cimex:

    sekarang kami hendak balik nama dari nama A, menjadi A,B,C, dan ternyata kami harus membayar bphtb

    Harus dong.. yang bebas itu PPh-nya

    Originaly posted by cimex:

    padahal waktu beli, kami juga membayar bphtb., senilai 5% dari NJOP thn 2017

    Bukankah terjadi pengalihan hak lagi di tahun 2017?
    BPHTB memang dihitung dari NJOP..

  • abrahamchandra

    Member
    25 July 2017 at 11:05 am
    Originaly posted by cimex:

    1. jadi bukankah ini ada double bayar ya?

    PPh itu pajak penjual, sedangkan BPHTB itu pajak pembeli.. setiap pengalihan BPHTB itu wajib dibayar.

    Originaly posted by cimex:

    2. apakah benar harus pakai nilai NJOP 2017?

    memang dari nilai NJOP.. kalau dari nilai wajar, bisa teriak2 kamu..hehe

  • cimex

    Member
    25 July 2017 at 9:05 pm

    Terima kasih atas informasinya.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now