Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › bphtb aset yang di TA
saya mempunyai aset dimiliki bertiga (A,B,C), diatas namakan salah satu saudara saya (A). belum pernah dilapor dan ikut TA.
setelah TA, kami (A,B,C) membayar TA, dan mendapatkan SKB untuk B dan C.
sekarang kami hendak balik nama dari nama A, menjadi A,B,C, dan ternyata kami harus membayar bphtb, padahal waktu beli, kami juga membayar bphtb., senilai 5% dari NJOP thn 2017, bukan dari harga peroleh atau harga wajar di TA kan.
1. jadi bukankah ini ada double bayar ya?
2. apakah benar harus pakai nilai NJOP 2017?
mohon bantuan analisa penjelasannya.
terima kasih- Originaly posted by cimex:
sekarang kami hendak balik nama dari nama A, menjadi A,B,C, dan ternyata kami harus membayar bphtb
Harus dong.. yang bebas itu PPh-nya
Originaly posted by cimex:padahal waktu beli, kami juga membayar bphtb., senilai 5% dari NJOP thn 2017
Bukankah terjadi pengalihan hak lagi di tahun 2017?
BPHTB memang dihitung dari NJOP.. - Originaly posted by cimex:
1. jadi bukankah ini ada double bayar ya?
PPh itu pajak penjual, sedangkan BPHTB itu pajak pembeli.. setiap pengalihan BPHTB itu wajib dibayar.
Originaly posted by cimex:2. apakah benar harus pakai nilai NJOP 2017?
memang dari nilai NJOP.. kalau dari nilai wajar, bisa teriak2 kamu..hehe
Terima kasih atas informasinya.