Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Aset yang tidak dilaporkan
Rekan
Katakanlah ada sebuah aset berupa tanah/bangunan yang dimiliki Tn A.
Tn. A tidak melaporkan aset tsb dalam spt tahunan OP dan tidak mengikuti TA juga.Tn. A kemudian ingin menjual aset tsb kepada Tn.B, menurut rekan2 langkah apa yang harus diambil Tn. B ? bila Tn. A mengurus pajaknya apakah akan dikenakan sanksi tax amnesty kah ?
Atas tanah yang dijual kan kena pph final atas pengalihan hak tanah dan bangunan. Itu aja dilapor.
- Originaly posted by MrToyo:
Tn. A kemudian ingin menjual aset tsb kepada Tn.B, menurut rekan2 langkah apa yang harus diambil Tn. B ? bila Tn. A mengurus pajaknya apakah akan dikenakan sanksi tax amnesty kah ?
Tn. B hanya akan membayar BPHTB sebagai pajak pembeli, Tn.B juga akan membayar Pajak PPH Final Pengalihan hak atas tanah dan bangunan (itupun jika disebutkan diperjanjian bahwa Tn. B yang membayarkannya), atas tanah yang tidak dilaporkan oleh Tn. A dan tidak diamnestikan, itu resiko harusnya ditanggung oleh Tn A dan sebaiknya disebutkan didalam isi perjanjian dengan mempertimbangkan kasus2 tersebut, yang penting kewajiban perpajakan atas penjualan tanah tersebut sudah dipenuhi
Oo.. begitu rekan.
kalau harga jual rumah di bawah 2 M, apakah tetap dikenankan pajak pembeli ? mengacu ke pergub No.193/2016 yang menayatakan rumah yang dibawah 2 M tidak dikenakan pajak
Tinggal dibayar PPh Final atas penyerahan tanah dan/atau bangunan…itu saja.
sanksi TA dikenakan bila, Tn,A ikut TA tapi tidak melaporkan tanah dan/atau bangunan tersebut dalam Surat Pernyataan Harta
Sanksi TA berlaku dong, kok pada ga baca undang2nya, sebelum masa TA habis. Jadi atas belum dilapornya itu akan dianggap pendapatan dan kena pajak.
Tn. A tidak melaporkan aset tsb dalam spt tahunan OP dan tidak mengikuti TA juga. TN A menjual Asset tsb di tahun 2017, misal seharga 1 M.
Maka Harga Jual tanah senilai 1 M, dianggap sbg penghasilan untuk tahun 2017 bagi Tn A. Dan hitung pajak tahunan dengan jumlah pajak yang lainna.
Untuk transaksi BPHTP otomatis di Notaris juga ada.maju mundur salah rekan ?
kecuali jual assetnya ditunda dulu.. hehehe- Originaly posted by taxtas:
Tn. A tidak melaporkan aset tsb dalam spt tahunan OP dan tidak mengikuti TA juga. TN A menjual Asset tsb di tahun 2017, misal seharga 1 M.
Maka Harga Jual tanah senilai 1 M, dianggap sbg penghasilan untuk tahun 2017 bagi Tn A. Dan hitung pajak tahunan dengan jumlah pajak yang lainna.liat aturan PP no 36 Tahun 2017.. Disitu tertulis pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 30% atau 12,5% sesuai klarifikasinya..
Jika Asset Orang Pribadi belum dilapor dari 9 tahun yang lalu, baru ditahun ini orang pribadi tersebut melaporkan asset tersebut, apakah nanti si OP akan Kena denda/sanksi? dan bagaimana solusinya? terima kasih
- Originaly posted by JOMULIANA:
Jika Asset Orang Pribadi belum dilapor dari 9 tahun yang lalu, baru ditahun ini orang pribadi tersebut melaporkan asset tersebut, apakah nanti si OP akan Kena denda/sanksi? dan bagaimana solusinya? terima kasih
ya bisa saja kena.. solusinya di lapor aja di tahun ini seolah2 perolehan hartanya ditahun ini.. mudah2an aja ga ketahuan.
ikut PAS FInal rekan
- Originaly posted by abrahamchandra:
ya bisa saja kena.. solusinya di lapor aja di tahun ini seolah2 perolehan hartanya ditahun ini.. mudah2an aja ga ketahuan.
tergantung hartanya juga. kalau hartanya ada berupa tanah dan bangunan, bakal di cek juga nanti apakah ada BPHTBnya. kalau harta lain ya lebih aman.
- Originaly posted by Salvator:
tergantung hartanya juga. kalau hartanya ada berupa tanah dan bangunan, bakal di cek juga nanti apakah ada BPHTBnya. kalau harta lain ya lebih aman.
apakah harta berupa tanah dan atau bangunan itu ada di list SPT terakhir.
PP 34/2016, PMK 261/PMK.03/2016, PER-18/PJ/2017