Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Aset yang tidak dilaporkan

  • Aset yang tidak dilaporkan

     dh2018 updated 6 years, 9 months ago 11 Members · 15 Posts
  • MrToyo

    Member
    21 August 2017 at 12:44 pm
  • MrToyo

    Member
    21 August 2017 at 12:44 pm

    Rekan

    Katakanlah ada sebuah aset berupa tanah/bangunan yang dimiliki Tn A.
    Tn. A tidak melaporkan aset tsb dalam spt tahunan OP dan tidak mengikuti TA juga.

    Tn. A kemudian ingin menjual aset tsb kepada Tn.B, menurut rekan2 langkah apa yang harus diambil Tn. B ? bila Tn. A mengurus pajaknya apakah akan dikenakan sanksi tax amnesty kah ?

  • ishak09

    Member
    21 August 2017 at 12:53 pm

    Atas tanah yang dijual kan kena pph final atas pengalihan hak tanah dan bangunan. Itu aja dilapor.

  • abrahamchandra

    Member
    21 August 2017 at 1:36 pm
    Originaly posted by MrToyo:

    Tn. A kemudian ingin menjual aset tsb kepada Tn.B, menurut rekan2 langkah apa yang harus diambil Tn. B ? bila Tn. A mengurus pajaknya apakah akan dikenakan sanksi tax amnesty kah ?

    Tn. B hanya akan membayar BPHTB sebagai pajak pembeli, Tn.B juga akan membayar Pajak PPH Final Pengalihan hak atas tanah dan bangunan (itupun jika disebutkan diperjanjian bahwa Tn. B yang membayarkannya), atas tanah yang tidak dilaporkan oleh Tn. A dan tidak diamnestikan, itu resiko harusnya ditanggung oleh Tn A dan sebaiknya disebutkan didalam isi perjanjian dengan mempertimbangkan kasus2 tersebut, yang penting kewajiban perpajakan atas penjualan tanah tersebut sudah dipenuhi

  • MrToyo

    Member
    21 August 2017 at 2:22 pm

    Oo.. begitu rekan.

    kalau harga jual rumah di bawah 2 M, apakah tetap dikenankan pajak pembeli ? mengacu ke pergub No.193/2016 yang menayatakan rumah yang dibawah 2 M tidak dikenakan pajak

  • HAFITA

    Member
    5 September 2017 at 10:27 pm

    Tinggal dibayar PPh Final atas penyerahan tanah dan/atau bangunan…itu saja.

    sanksi TA dikenakan bila, Tn,A ikut TA tapi tidak melaporkan tanah dan/atau bangunan tersebut dalam Surat Pernyataan Harta

  • rnegoro

    Member
    19 September 2017 at 10:46 am

    Sanksi TA berlaku dong, kok pada ga baca undang2nya, sebelum masa TA habis. Jadi atas belum dilapornya itu akan dianggap pendapatan dan kena pajak.

  • taxtas

    Member
    19 September 2017 at 11:55 am

    Tn. A tidak melaporkan aset tsb dalam spt tahunan OP dan tidak mengikuti TA juga. TN A menjual Asset tsb di tahun 2017, misal seharga 1 M.
    Maka Harga Jual tanah senilai 1 M, dianggap sbg penghasilan untuk tahun 2017 bagi Tn A. Dan hitung pajak tahunan dengan jumlah pajak yang lainna.
    Untuk transaksi BPHTP otomatis di Notaris juga ada.

  • whykey

    Member
    21 September 2017 at 9:31 pm

    maju mundur salah rekan ?
    kecuali jual assetnya ditunda dulu.. hehehe

  • joekie

    Member
    22 September 2017 at 9:29 am
    Originaly posted by taxtas:

    Tn. A tidak melaporkan aset tsb dalam spt tahunan OP dan tidak mengikuti TA juga. TN A menjual Asset tsb di tahun 2017, misal seharga 1 M.
    Maka Harga Jual tanah senilai 1 M, dianggap sbg penghasilan untuk tahun 2017 bagi Tn A. Dan hitung pajak tahunan dengan jumlah pajak yang lainna.

    liat aturan PP no 36 Tahun 2017.. Disitu tertulis pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 30% atau 12,5% sesuai klarifikasinya..

  • JOMULIANA

    Member
    21 August 2018 at 3:32 pm

    Jika Asset Orang Pribadi belum dilapor dari 9 tahun yang lalu, baru ditahun ini orang pribadi tersebut melaporkan asset tersebut, apakah nanti si OP akan Kena denda/sanksi? dan bagaimana solusinya? terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    23 August 2018 at 10:19 am
    Originaly posted by JOMULIANA:

    Jika Asset Orang Pribadi belum dilapor dari 9 tahun yang lalu, baru ditahun ini orang pribadi tersebut melaporkan asset tersebut, apakah nanti si OP akan Kena denda/sanksi? dan bagaimana solusinya? terima kasih

    ya bisa saja kena.. solusinya di lapor aja di tahun ini seolah2 perolehan hartanya ditahun ini.. mudah2an aja ga ketahuan.

  • dh2018

    Member
    23 August 2018 at 10:26 am

    ikut PAS FInal rekan

  • Salvator

    Member
    23 August 2018 at 12:08 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ya bisa saja kena.. solusinya di lapor aja di tahun ini seolah2 perolehan hartanya ditahun ini.. mudah2an aja ga ketahuan.

    tergantung hartanya juga. kalau hartanya ada berupa tanah dan bangunan, bakal di cek juga nanti apakah ada BPHTBnya. kalau harta lain ya lebih aman.

  • dh2018

    Member
    23 August 2018 at 1:37 pm
    Originaly posted by Salvator:

    tergantung hartanya juga. kalau hartanya ada berupa tanah dan bangunan, bakal di cek juga nanti apakah ada BPHTBnya. kalau harta lain ya lebih aman.

    apakah harta berupa tanah dan atau bangunan itu ada di list SPT terakhir.

    PP 34/2016, PMK 261/PMK.03/2016, PER-18/PJ/2017

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now