Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Lebih Bayar Pajak
Dear rekan Ortax,
Apakah bisa kelebihan bayar pajak masa Desember 2015 bisa diuangkan kembali?
Rekan kerja saya baru menyadari bahwa ada kelebihan bayar pajak yang sudah diakumulasi di 31 Desember 2015 dan dia ragu apakah masih bisa diuangkan apa tidak karena jumlahnya yang relatif besar.
Menurut KPP daerah dia, diberitahukan bahwa tidak bisa karena pelaporan tax amnesty yang sudah dilakukan akan dianggap tidak ada.
Mohon bantuan dan informasinya.
Terima kasih- Originaly posted by KuroiNekuro:
Menurut KPP daerah dia, diberitahukan bahwa tidak bisa karena pelaporan tax amnesty yang sudah dilakukan akan dianggap tidak ada.
Mereka benar..
Menurut UU no berapa ya rekan?
Ini sebagai pendukung aja sih dikarenakan teman masih ingin tahu.
Terima kasihkalau sudah TA untuk 2015 kebawah sudah ga bisa diganggu gugat..