Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › pencatatan lebih bayar ppn setelah TA
pencatatan lebih bayar ppn setelah TA
Dear rekan,
Saya mau bertanya, perusahaan saya pada tahun 2015 ada lebih bayar ppn yang selalu dikompensasikan pd masa berikutnya. Ketika TA, kelebihan ppn secara otomatis hangus. bagaimana penginputan pada e-faktur saya ketika Januari 2016. Apabila saya 0-kan pada lampiran AB di bagian kompensasi, secara otomatis sy tidak dapat mencetang bagian induk pada bulir H 3.1 ( Dikompensasikan masa pajak berikutnya ). Atau sy tetap mengkompensasi pajak masa sebelumnya yg telah gugur lebih bayarnya akibt TA?Mohon pencerahan
Iya di nol kan rekan, LB nya kan jadi hangus
Viewing 1 - 3 of 3 posts