Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pelaporan Pasca TA untuk Deklarasi Luar Negeri
Pelaporan Pasca TA untuk Deklarasi Luar Negeri
dear rekan ortax,
mau tanya untuk Deklarasi Luar Negeri ( tidak repatriasi ) apakah membuat laporan pasca TA juga ? jika iya diisi di Laporan Penempatan Harta Tambahan yang berada Dalam NKRI atau Laporan Pengalihan Dan Realisasi Investasi Harta Tambahan ? Mohon infonya.
Deklarasi luar negeri tidak perlu di laporkan lagi
Viewing 1 - 3 of 3 posts