Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › laporan validasi harta dan spt tahunan wp op
laporan validasi harta dan spt tahunan wp op
Dear rekan-rekan pajak,
1) apakah boleh laporan "spt tahunan wp op" disampaikan lebih duluan (melalui e-filing), kemudian baru menyampaikan laporan Tax Amnesty "validasi pelaporan harta dalam negeri" (datang langsung ke kpp terdaftar) ???
2) menyampaikan laporan Tax Amnesty "validasi pelaporan harta dalam negeri" kira-kira apa saja yang harus disiapkan dokumennya/softcopynya dan bagaimana apabila wp diwakilkan ???
Terimakasih.
- Originaly posted by Didotkece:
apakah boleh laporan "spt tahunan wp op" disampaikan lebih duluan (melalui e-filing), kemudian baru menyampaikan laporan Tax Amnesty "validasi pelaporan harta dalam negeri" (datang langsung ke kpp terdaftar) ???
menurut peraturan LPH dulu, baru spt.. tapi banyak yang lapor spt dulu..
- Originaly posted by Didotkece:
menyampaikan laporan Tax Amnesty "validasi pelaporan harta dalam negeri" kira-kira apa saja yang harus disiapkan dokumennya/softcopynya dan bagaimana apabila wp diwakilkan ???
Boleh boleh saja diwakilkan, seingat saya data softfile, hardfile, sudah..
- Originaly posted by BEKAWE:
Boleh boleh saja diwakilkan, seingat saya data softfile, hardfile, sudah..
Apakah bisa laporan harta tambahannya di laporkan lewat djp online rekan?
terimakasih